BANTENRAYA.COM – Kesal kena omel oleh sang pacar karena telat menjemput, Rizqiani Rohli nekat menganiaya sang pacar hingga babak belur di Kuburan Kampung Pasarsore Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, kasus penganiayaan itu terjadi pada 20 Meret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Awalnya, sekitar pukul 07.00 wib Eva Hudaeva menjemput Rizqiani Rohli untuk berangkat bersama ke Kota Serang.
Setibanya di Kota Serang, Eva Hudaeva diantarkan Rizkqini ke tempat kerjanya di Mall Borobudur Serang. Sebelum ditinggal, Eva meminta rekannya untuk menjemputnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Hingga waktu yang dijanjikan, Rizkqini tak kunjung menjemputnya. Sekitar pukul 17.25 WIB, Rizkqini akhirnya menjemput Eva, akan tetapi lokasi penjumputan jauh dari tempat kerjanya.
Baca Juga: Dikabrkan akan Mundur dari Pilgub Banten 2024, Begini Pernyataan Lengkap Rano Karno
Kesal atas kelakuan temannya itu, selama dalam perjalanan Eva mendiamkannya. Setibanya di Kuburan Kampung Pasarsore, keduanya terlibat cekcok.
Tak kuat menahan emosi, Rizkqini akhirnya menghajar Eva berkali-kali pada bagian tangan kiri, dan mendorongnya hingga terjatuh.
Dalam kondisi tak berdaya, Rizkqini menampar dan mencekik Eva Hudaeva, setelah puas Eva Hudaeva diajak bicara agar tenang.
Tak terima atas perbuatan temannya itu, Eva Hudaeva akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Paburan, dengan membawa bukti hasil visum rumah sakit.
Hasil pemeriksaan ditemukan memar pada lengan atas kiri, dan pergelangan tangan kanan, benjolan pada kepala dan luka lecet pada leher, bibir bawah.
Baca Juga: Siswa SDN Inpres Cikeusal Juara 1 Lomba Bertutur
Akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dan dapat menyembuh dalam kurun waktu tujuh hari sampai dengan empat belas hari;
Perbuatan Rizkqini sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP. (***)

















