BANTENRAYA.COM – Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di TPSA Bagendung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, tahun 2023 senilai Rp 1,4 miliar lebih diduga bermasalah. Proyek tersebut kini tengah dibidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi membenarkan jika pihaknya tengah mengusut proyek APBD di Kota Cilegon tersebut.
“Iya betul, lagi ditangani (ditanya soal kasus TPT di TPSA Bagendung,” katanya kepada awak media, Jumat 26 Juli 2024.
Ade menerangkan proyek yang dikerjakan oleh PT Arif Indah Pertama (AIP). Sedangkan, konsultan pengawasnya dari PT Mega Mitra Mahkota (MMM). Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender.
Baca Juga: Anak Buahnya Diduga Lakukan Penipuan, Kepala DPPKP Pandeglang Minta Damai
“Proyek tahun 2023, sumber dananya dari APBD Kota Cilegon,” terangnya.
Ade mengungkapkan, kasus tersebut mulai ditangani sejak akhir 2023 lalu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Mulai proses penyelidikannya sejak akhir tahun lalu, beberapa orang sudah kami periksa,” ungkapnya.
Ade menerangkan jika kepolisian telah mendapatkan adanya unsur dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, dirinya masih enggan membeberkannya.”Nanti dulu,” terangnya. (***)
















