BANTENRAYA.COM – Petugas gabungan Pemkab Pandeglang melakukan penutupan perusahaan tambang komoditas galian tanah uruk, Kamis 11 Juli 2024, pukul 11.00 WIB.
Aktivitas penambangan tanah uruk ini berada di Jalan Raya Saketi-Malingping, Kampung Cinangis, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, seluas 4 ribu meter.
Galian C tanah uruk yang ditutup milik PT Yamika selaku penyuplai tanah uruk untuk proyek jalan Tol Serang-Panimbang atau Serpan seksi tiga Cileles-Panimbang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, Ramadhani mengatakan, penertiban galian tanah karena pihak perusahaan membandel.
PT Yamika mengabaikan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, bahkan perizinannya sudah habis.
“Sudah satu tahun lebih PT Yamika tidak bayar pajak, izinnya juga sudah habis. Sudah kita panggil dan tegur, tapi tidak ada jawaban. Maka kita lakukan penindakan,” tegas Ramadhani, di sela-sela penertiban.
Baca Juga: NasDem Beres, PKS Susul Beri Rekomendasi untuk Isro Miraj-Nurrotul Uyun di Pilkada Kota Cilegon
Kata Ramadhani, seharusnya sebelum galian tanah dilakukan, pihak perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembayaran obyek pajak namun tidak diindahkan.
“Harusnya pada saat mereka beroperasi penambangan, melaporkan kepada kami berapa penjualan tanah per kubik,” tuturnya.
“Karena dalam aturan ada pajak yang harus dibayarkan sekitar 20 persen dari nilai jual, tapi ini tidak ada,” ujarnya.
Baca Juga: My Nerd Girl 3 Episode 6: Link Nonton Full Movie Beserta Jadwal Tayang Bukan Bilibili dan LK21
Sebelum PT Yamika membayar pajak dan mengurus perizinan, lanjut Ramadhani, pemerintah daerah tidak mengizinkan perusahaan beroperasi kembali.
Sebab, selain melanggar, aktifitas galian tanah tersebut berdampak pada lingkungan.
“Kalau nanti mereka mengusulkan perpanjangan izin, penuhi dulu bayar pajaknya. Jangan sampai galian tanah ini berdampak pada lingkungan rusak, harus dinormalisasi dulu, khawatir longsor,” tegasnya.
Dijelaskannya, PT Yamika merupakan penyuplai tanah uruk untuk proyek pembangunan jalan tol Serpan seksi tiga Cileles-Panimbang. Sayangnya, mereka tidak taat bayar pajak.
“Harusnya bayar pajak, apalagi ini kan tanah yang mereka jual untuk proyek tol. Jadi harus patuh bayar pajak,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengingatkan, PT Yamika untuk mengurus perizinan sekaligus membayar PBB. Jika penindakan tersebut masih tidak diindahkan, petugas akan memberikan sanksi.
Baca Juga: Bikin Heboh Usai Bebas, Pegi Setiawan Kini Jadi Pembawa Acara TV Bersama Abraham Silawan
“Segera urus izinnya. Pajaknya juga harus dibayarkan. Kalau tidak kami berikan tindakan,” pesannya.
Nanda, warga Kampung Cinangis, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong menuturkan, keberadaan galian tanah di kampungnya mengakibatkan perkampungan dipenuhi dengan debu.
Bahkan, pihak perusahaan cuek dengan debu-debu yang tercecer.
Baca Juga: Tak Jauh dari Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, Ada Hidden Gem Eksotis di Pandeglang
“Banyak debu. Apalagi kalau tanahnya lagi diangkut sama mobil truk, debunya itu kemana-mana,” keluhnya. ***
















