BANTENRAYA.COM – Terbukti melakukan pemotongan uang retribusi Rp 181,5 juta, mantan Plh Kepala Unit Pelaksana Tugas atau UPT Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Binuangeun Ahmad Hadi, dan mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak Siswandi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada kedua terdakwa disaksikan JPU Kejari Lebak.
Selain pidana penjara, Arief menerangkan, kedua terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi juga diberi tambahan hukuman, berupa denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Gandeng Kaum Milenial, Tim Pemenangan Andra Soni – Dimyati Bidik Suara Kaum Muda
Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa atidak mendukung program pemerintah. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa Siswandi turut serta dalam pengembalian keuangan negara Keuangan negara telah dikambalikaan segalanya,” terangnya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU, di mana keduanya dituntut 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan uang pengganti telah dititipkan pada Kejari Lebak sebesar Rp181 juta.
Dalam dakwaan, pada sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, UPT PPI Binuangeun, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Didalam Perda itu disebutkan jika pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan, di fasiltas tempat pelelangan ikan dapat ditarik retribusi sebesar 3 persen dari nilai transaksi yang dilelang.
Dengan mekanisme, ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola TPI, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi.
Baca Juga: Kans Kemenangan Trah JB di Pandeglang Dinilai Tipis, Ini Penyebabnya
Setelah itu, pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3 persen dari harga ikan yang dibeli pada saat lelang.
Kemudian, hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun.
Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Hadi selaku Kepala UPT PPI Binuangen, sebelum disetorkan ke terdakwa Siswandi selaku Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak.
“Sejak Februari 2012 sampai Februari 2016 (Setoran retribusi oleh Ahmad Hadi melalui Siswandi) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Ahmad Hadi, dan terdakwa Siswandi,” katanya.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Lebak Naik 30 Persen Saat 1 Muharram 1446 Hijriah
Namun, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun.
Di mana, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.
Perbuatan terdaks Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK Bakal Sambangi Pandeglang, Gara-gara Rawan Korupsi?
Atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat pelelangan pada TPI Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dari tahun 2011 sampai 2016 menyebabkan kerugian keuangan daerah Rp181.566.338,00.
Usai mendengarkan vonis kedua terdakwa. JPU maupun terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut. Sidang selanjutnya ditutup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.***

















