BANTENRAYA.COM – Pasar Baros di Jalan Raya Serang-Pandeglang yang saat ini sedang dalam proses pembangunan oleh pemerintah pusat ditargetkan bisa dilaunching pada September mendatang.
Pasar Baros bakal dijadikan pasar percontohan digital market bagi pasar-pasar lain di Kabupaten Serang.
Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Shinta Asfilian Harjani mengatakan, Pasar Baros direncanakan akan dilakukan serah terima dari kontraktor ke Pemkab Serang pada Agustus mendatang sekaligus serah terima kunci ke para pedagang.
Baca Juga: Airin dan Andra Berebut Ceruk Suara Tangerang Raya di Pilgub Banten 2024
“Paling lambat bulan Sepetember sudah dilaunching dan kita sudah berkoordinasi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR),” ujar Shinta, Minggu 7 Juli 2024.
Ia menjelaskan, Pasar Baros sendiri bakal menjadi pasar percontohan untuk digital market dan pasar kesejahteraan sosial.
“Kami sudah bekerja sama dengan Bank Indonesia, dimana Bank Indonesia sudah menetapkan beberapa bank seperti BJB, BRI, dan BNI. Jadi salah satu syarat pedagang bisa menggunakan kios dan los harus memiliki QRIS (Quick Response code Indonesian Standard,” katanya.
Baca Juga: Libatkan 400 Anggota, Karang Taruna Kramatwatu Gencarkan Bank Sampah
Sedangkan terkait dengan pasar sadar kesejahteraan sosial, Shinta mengungkapkan, pihaknya telah mensosialisasik hasil penanda tanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi untuk bisa menggunakan kios dan los harus memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif. Ini untuk kebutuhan mereka sendiri,” paparnya.
Selain itu, Pasar Baros juga menjadi percontohan pasar tertib ukur bagi pasar-pasar lain di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Gelar Outing Class, Prodi Kewirausahaan Unbaja Kunjungi Museum Multatuli
“Untuk tertib ukur sendiri sudah kami laksanakan karena melakukan tera dan tera ulang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Diskoumperindag Kabupaten Serang, khususnya UPTD (unit pelaksana teknis daerah) Metrologi,” ungkapnya.
Terpisah, Bendahara Forum Pedagang Pasar Baros Iwan setiawan membenarkan jika pedagang diharuskan memiliki GRIS untuk memudahkan transaksi. “Kalau untuk BPJS Ketenegakerjaan saya sendiri belum tahu,” katanya.***