BANTENRAYA.COM – Mobil truk sumbu tiga dilarang parkir di bahu Jalan Raya Saketi-Labuan, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, larangan parkir di bahu jalan dipertegas dengan spanduk larangan parkir karena rawan longsor.
Camat Saketi, Muhadi mengatakan, pemasangan spanduk larangan parkir bekerjasama dengan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Pemasangan imbauan ini menindak lanjuti keluhan masyarakat, di mana banyak kendaraan truk berhenti atau istirahat di Jalan Saketi yang bukan seharusnya.
Baca Juga: Bappilu Gerindra Pandeglang Siap All Out Dukung Andra-Dimyati di Pilgub Banten
“Imbauan yang kami pasang karena kerap dijadikan tempat parkir mobil truk sumbu tiga pengangkut barang,” kata Muhadi, Kamis 27 Juni 2024.
Kata Muhadi, tujuan pemasangan spanduk larangan parkir agar tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir oleh kendaraan truk sumbu tiga.
Sebab, di lokasi jalan itu rawan terjadinya longsor, sehingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
“Di lokasi itu kan dekat tebing, maka khawatir longsor. Maka, kami pasang larangan parkir,” ujarnya.
Baca Juga: Abuya Muhtadi Minta Masyarakat Lindungi Badak Jawa
Muhadi menyebutkan, Jalan Raya Saketi-Labuan sering kali digunakan untuk tempat parkir mobil-mobil truk, baik pengangkut pasir, hingga pengangkut kayu.
Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan para sopir tidak memarkirkan mobilnya di bahu jalan.
“Kami sangat berharap mulai hari ini, dan seterusnya tidak ada lagi truk-truk yang parkir,” katanya.
Jika masih ada truk yang parkir di lokasi itu, kata Muhadi, Muspika Kecamatan Saketi tidak segan-segan memberikan sanksi.
Baca Juga: Bule Asal Denmark Gotong Royong Perbaiki Jembatan di Wakatobi, Habiskan Dana Segini
Sebab, bahu jalan tersebut bukan tempat parkir.
“Ya, kalau masih ada sopir truk yang membandel tetap parkir, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kata dia, imbauan itu juga berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287 1 dan 3 Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 Pasal 1 tentang angkutan jalan.
“Dengan spanduk larangan parkir ini bisa menjadi perhatian para sopir-sopir truk agar tidak parkir di bahu jalan,” tuturnya.***

















