BANTENRAYA.COM – Bagi remaja di wilayah hukum Polres Serang, yang suka nongkrong hingga larut malam, bersiap-siap untuk dibubarkan oleh Tim gabungan Polres Serang, melalui kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tim patroli gabungan menyasar daerah rawan kejahatan, lokasi nongkrong anak-anak remaja dan geng motor serta memantau objek vital di kawasan industri, perkantoran, mesin ATM serta kios-kios jamu, mengantisipasi peredaran minuman keras.
“Seluruh lokasi rawan kriminalitas atau berpotensi menjadi sasaran aksi kejahatan dan geng motor menjadi sasaran pengawasan patroli,” katanya kepada awak media, Minggu 23 Juni 2024.
Condro menerangkan para remaja yang kedapatan nongkrong hingga larut malam, akan dibubarkan. Sebelum dibubarkan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan untuk memastikan tidak ada narkoba, ataupun senjata tajam untuk tawuran.
Baca Juga: Asrama Haji Provinsi Banten Mulai Digunakan Sambut Kedatangan Jemaah Kloter 02
“Petugas juga memeriksa dokumen kendaraan bermotor. Penggeledahan badan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada yang membawa narkoba ataupun senjata tajam,” terangnya.
Condro menambahkan pihaknya juga memberikan pembinaan kepada remaja dalam hal menjaga kamtibmas. Selanjutnya, tim gabungan memerintahkan semua remaja yang nongkrong kembali ke rumahnya masing-masing.
“Setelah diberikan pembinaan, semua remaja yang nongkrong dibubarkan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing dengan menjaga kamtibmas,” tambahnya.
Condro menegaskan patroli KRYD berskala besar ini, melibatkan seluruh satuan fungsi. Adapun tujuannya yaitu menjaga kondusifitas kamtibmas serta wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pasca Idul Adha 1445 Hijriah, Pernikahan di Kota Serang Melonjak Tajam
“Jadi aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas dibubarkan,” tegasnya. (***)
















