BANTENRAYA.COM – Beredar sebuah surat diduga dari Kantor Hukum Kasman Sangaji dan Fartner’s kepada Ketua Umum NasDem Surya Paloh terkait Pilkada Lebak 2024.
Mereka meminta agar Surya Paloh dan Ketua DPW NasDem Banten tidak memberikan surat rekomendasi kepada Bakal Calon Bupati (Bacabup) Dede Supriyadi Arief.
Surat terkait Pilkada Lebak itu itu bernomor 56/KS&P/SP/V/2024 dikeluarkan di Jakarta, pada 30 Mei 2024, yang ditujukan kepada Ketua DPW NasDem Banten Wahidin Halim.
Baca Juga: Siap-Siap! Registrasi Banten 5K Fun Run Segara Dibuka, Berikut Daftar Harga yang Bisa Disiapkan
Surat itu berasal dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Kasman Sangaji, dan Partner’s berlamat di Apartemen Signature Park Lantai 1 Nomor 2 Jalan M.T. Haryono Kav. 22-Tebet, Jakarta Selatan 12820.
Surat itu, berdasarkan surat kuasa khusus No.01/KS.P/SKH.Pdn/2020 tanggal 11 November 2020 oleh karenanya bertindak secara sah dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Baktiar Rosyidi.
Dalam surat menyatakan, kantor hukum memohon NasDem untuk tidak memberikan rekomendasi pencalonan menjadi kepala daerah kepada Dede Supriyadi Arief dalam Pilkada tahun 2024 karena Dede adalah terlapor kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
“Bahwa Dede Supriyadi Arief merupakan terlapor berdasarkan laporan polisi nomor: LP/7532/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 19 Desember 2020 atas tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kerugian mencapai sebesar Rp 5.475.000.000, yang diderita klien mereka,” jelas dalam surat yang dikutip Bantenraya.com, Minggu 16 Juni 2024.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP, Sidik/2405/2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16928/X/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
Baca Juga: Dua Mobil Tangkinya Terbakar di Lokasi Proyek Tol Serpan, Begini Kata Petinggi PT. Shino
“Saat ini proses pemeriksaan Dede Supriyadi Arief telah masuk tahap penyidikan yang ditangani oleh Unit Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” paparnya.
Lantaran Dede sedang mengajukan pencalonan kepala daerah di Kabupaten Lebak, pada Pilkada tahun 2024. Mereka dalam surat itu, memohon dan meminta pada DPW Partai Nasdem Banten.
“Memohon agar tidak memberikan rekomendasi atas nama yang bersangkutan, sebelum perkara pidana yang sedang di ditangani memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Lebak Dedi Jubaedi membenarkan adanya surat yang dibuat Kantor Hukum Kasman Sangaji yang ditujukan ke Ketua DPW NasDem Banten Wahidin Halim dan Ketum NasDem Surya Paloh.
Namun, hingga saat ini, rekomendasi dari Partai NasDem terkait Pilkada Lebak 2024 masih dalam proses.
Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pihak Dede Supriyadi atas hal tersebut.
Baca Juga: GRATIS! 15 Link Twibbon Idul Adha 2024 Desain Terbaru dan Ciamik, Cocok Jadikan Caption di Medsos
“Pak Dede menegaskan, apa yang disampaikan dalam surat itu merupakan kasus lama. Informasi dari beliau, kasusnya telah selesai,” singkatnya. ***