BANTENRAYA.COM – Ketua Yayasan Bougenville Clinic Center Cabang Pandeglang mengadukan BPJS Kesehatan Serang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten ke Ombudsman Banten.
Pengaduan ini buntut dari pemindahan peserta BPJS PBI dari klinik Bougenville Bayah, Kabupaten Lebak, ke puskesmas terdekat, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh BPJS Kesehatan Serang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Arief Rakhmat Hidayat selaku anggota Ketua Yayasan Bougenville Clinic Center dan Asklin Cabang Pandeglang mengatakan, semula ada 4.415 peserta BPJS PBI yang fasilitas kesehatan pertanya di klinik Bougenville Bayah. Namun setelah lima bulan, tiba-tiba saja data peserta berpindah ke puskesmas-puskesmas yang dimiliki pemerintah.
Baca Juga: Mr Dim Satu-satunya Bakal Calon Gubernur dari Banten Selatan yang Punya Banyak Prestasi
Kata Arif, sesuai Perpres dan Peraturan BPJS, maka pihaknya menduga BPJS Kesehatan Serang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah melakukan maladministrasi terhadap perpindahan data tersebut. Apalagi, dalam aturan masyarakat bisa memilih ke fasilitas kesehatan mana saja yang mereka mau, termasuk klinik milik swasta.
“Kami menilai permasalahannya yang kami alami merupakan maladministrasi sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Arief.
Arief yang juga merupakan Ketua Yayasan Bougenville Clinic Center menuturkan, secara definisi maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
“Maladministrasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada kami adalah pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Klinik Bougenville Bayah sebagai FKTP bukan milik pemerintah ke Puskesmas sebagai FKTP milik pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2024 Gratis, Lengkap dengan Cara Pasang Foto
Dia menuturkan, peserta JKN–PBI yang sudah berjalan 5 bulan di Faskes Klinik Bougenville Bayah kemudian dipindahkan ke Puskesmas per 1 MEI 2023 sebanyak 4.415 jiwa dengan alasan regulasi. Padahal menurut Arief masyarakat lebih suka berobat di Klinik Bougenville dan karena itu masyarakat juga ikut memprotes keputusan sepihak ini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan memiliki beberapa tipe, namun secara garis besar adalah ada yang dibiayai oleh pemerintah dan tidak. Untuk peserta BPJS Kesehatan yang didanai pemerintah kabupaten kota, biasanya fasilitas kesehatan pertamanya adalah puskesmas.
“Untuk yang didanai pemerintah provinsi, titik utamanya ada di faskes milik pemerintah,” katanya.
Namun peserta BPJS Kesehatan yang didanai oleh pemerintah provinsi bisa fleksibel selain di puskesmas juga bisa di swasta. Namun hal ini harus dipastikan berdasarkan keinginan peserta bukan dorong seseorang.
“Saat itu karena pendanaannya dari pemerintah maka faskesnya di faskes milik pemerintah,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan, masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa memindahkan sendiri kepesertaan mereka dari puskesmas ke klinik lewat aplikasi.
Sementara hingga berita ini ditulis pihak BPJS Kesehatan Serang belum bisa dimintai komentar. Humas BPJS Kesehatan Serang Juanda belum menjawab telepon Banten Raya. ***