BANTENRAYA.COM -Pria berinisial MN yang berusia 47 tahun warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang.
MN diamankan atas dugaan menggagahi anak tiri dari MN sendiri yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau SMP.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pegawai pabrik gula tersebut ditangkap di rumah orangtuanya, di wilayah Kelurahan Tegalsari pada Selasa, 11 Juni 2024 malam.
“Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak tirinya,” katanya kepada awak media, Jumat 14 Juni 2024.
Baca Juga: 22 BUMDesma di Kabupaten Serang Belum Diaudit, Ini Penyebabnya
Andi menjelaskan, kasus dugaan perbuatan asusila itu dilakukan di rumah orang tua kandung korban di Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Pada saat melakukan aksi, di rumah hanya ada tersangka dan korban,” jelasnya.
Andi menerangkan, peristiwa pertama terjadi pada September 2023 lalu.
Ketika itu, ibu korban sedang bekerja dan dalam kondisi sepi, tersangka masuk kamar dan mencium korban yang sedang berbaring di ranjang.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Banten Gelar Aksi Solidaritas Peduli Palestina
“Meski cium dan diraba-rab oleh bapak tirinya, korban tidak melapor kepada orangtuanya,” terangnya.
Masih di bulan September, Andi menambahkan, MN kembali berbuat ke korban, dengan menciumi hingga meraba-raba.
“Ketiga kalinya pada Oktober, tersangka merayu korban untuk melakukan tindakan seksual dengan iming-iming uang Rp 100 ribu,” tambahnya.
Menurut Andi, mengetahui dirinya terancam, korban akhirnya melaporkan kepada ayah kandungnya, dan menceritakan perbuatan bapa tirinya.
Baca Juga: Andra Soni Curhat Bareng Petani di Tengah Sawah, Singgung Soal Pupuk hingga Kursi Gubernur Banten
“Bapak kandung korban kemudian menemui mantan istrinya dan suami barunya. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Andi menegaskan, ayah kandung korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang, dan sang istri tersangka minta diceraikan.
“Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya,” tegasnya.***