BANTENRAYA.COM – Perekrutan atau lowogan kerja (loker) 1.225 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Kota Cilegon secara resmi dibuka KPU hari ini, Kamis 13 Juni 2024.
Dimana, pendaftaran pantarlih sendiri bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 43 kelurahan di Kota Cilegon.
1.225 Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada Kota Cilegon di 643 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
Baca Juga: Percaya dengan Mitos Perawan Tua, 165 Remaja di Kota Cilegon Langsungkan Pernikahan Dini
Sebagian besar 1 TPS sendiri dibutukan 2 pantarlih untuk memvalidasi 392.741 pemilih hasil sinkronisasi data pendudukn potensial pemilih pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024.
Diketahui, untuk jadwal sendiri yakni Pendaftaran pantarlih sesuai keputusan KPU dibuka mulai 13 sampai 19 Juni 2024. Sedangkan penelitian administrasi calon Pantarlih pada 14 sampai 20 Juni 2024.
Lalu, pengumuman hasil seleksi calon pantarlih akan diumumkan pada 21 sampai 23 Juni, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih di tanggal 23 Juni dan pelantikan pantarlih pada 24 Juni 2024.
Baca Juga: Banyak Remaja di Kota Serang Hamil Duluan, Pernikahan Dini Ikut Jadi Tren
Masa kerja Pantarlih selama sebulan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Nantinya, tugasnya Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih ke semua rumah warga di Cilegon.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menjelaskan, PPS di 43 kelurahan sudah membuka pengumuman sekaligus pendaftaran secara langsung sekarang.
“Hari ini perekrutan dan akan diumumkan seluruh PPS. Dimana jumlahnya ada 1.225 petugas,” jelasnya usai rapat koordonasi persiapan Pantarlih bersama PPK, Kamis 13 Juni 2024.
Baca Juga: Bikin Haru! Usai Diselingkuhi Heri Horeh, Riyuka Bunga: Aku Bukan Kacang yang Lupa Kulitnya
Nunung menyampaikan, perekrutan Pantarlih tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 52.
“Dilakukan terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih,” jelasnya.
Nunung menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638/2024, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Ira Nandha Part 2, Mamah Muda Spek Bidadari Jadi Korban Perselingkuhan Suami
Diantaranya adalah surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir.
Selanjutnya, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang di dalamnya ada pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
“Untuk syarat ini tidak ada toleransi, termasuk soal pemeriksaan kesehatan dan lulusan,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Australian Open 2024 R16, The Daddies Tampil di Pertandingan ke 7
Sementara itu, Ketua Divisi Pencalonan dan Teknis KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, per hari Pantarlih minimal harus melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih mininal sebanyak 25 orang.
“Waktunya cukup, minimal 25 orang per hari selama 30 hari sudah selesai untuk Coklit,” paparnya.
Urip menambahkan, hasil pemetaan sementara TPS terdapat 643 TPS yang tersebar di 43 kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan.
Baca Juga: Tiga Cabang Olahraga Gulat, Pencak Silat dan Voli Pasir Bawa 7 Emas dari Popda Banten
Dari jumlah TPS sebelumnya pada Pemilu kemarin yang jumlahnya sebanyak 1.253 TPS.
“Untuk pemilih lebih dari 400 pemilih per TPS maka ada 2 Pantarlih, jika kurang hanya satu,” pungkasnya.
Berikut jadwal syarat dan ketentuan perekrutan pantarlih:
Jadwal Rekrutmen
13-17 Juni 2024: Pengumunan.
13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran.
14-20 Juni 2024: Penelitian adminitrasi.
21-23 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi.
23 Juni 2024: Penetapan hasik seleksi.
24 Juni 2024: Pelantikan.
Persyaratan:
Baca Juga: Bupati Serang Soroti Kenakalan Remaja, Sebut Sudah Kondisi Darurat
1. WNI usia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili diwilayah kerja
3. Mampu secara jasmani dan rohani
3. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta pemilu atau pemilihan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen persyaratan:
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
2. Fotocopy KTP elektonik yang masih berlaku
3. Fotocopy ijazah.
4. Surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai dan ditandatangani.
5. Daftar riwayat hidup plus foto ukuran 4 x 6.
Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB 2024 SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten, dari Jalur Zonasi hingga Afirmasi
Dokumen tambahan:
1. Surat keterangan partai politik bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
2. Surat pernyataan bermaterai yang memuat infomasi bahwa nama dan identitas nama calon pantarlih digunakan digunakan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. ***



















