BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Cilegon akan melakukan pengawasan melekat pada perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilakukan KPU Kota Cilegon.
Dimana salah satu tahapan yang bakal dipelototi Bawaslu Kota Cilegon yakni pada tahapan dan prosesnya seperti kelengkapan administrasi.
Diketahui, KPU Kota Cilegon membuka perekrutan 1.225 petugas Pantarlih dan menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kota Cilegon.
Baca Juga: Direksi BRI Kompak Borong Saham BBRI Siratkan Bentuk Optimisme Kinerja
Proses perekrutan sendiri akan dilakukan di 43 PPS yang ada.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah menjelaskan, dalam hal perekrutan pastinya akan diawasi dengan melekat.
Pasanya, hal tersebut berkaitan dengan kecakapan Pantarlih dalam prosesnya nanti.
“Paling penting itu soal tahapannya harus sesuai, soal waktu pendaftaran, waktu seleksi administrasi dan lainnya itu diawasi,” katanya, Rabu 12 Juni 2024.
Baca Juga: Cegah Risiko Kecelakaan Saat Outing Class, Dishub Kota Cilegon Siap Layani Uji KIR Bus Pariwisata
Subiah menyampaikan, pada saat nantinya pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih nanti pada Juli, pihaknya juga memastikan proses pengawasan akan sangat ketat.
“Ini kan berhubungan dengan hak konstitusi yakni mendapatkan hak memilih. Jadi kami pastikan secara langsung proses coklit,” jelasnya.
Disisi lain, papar Subiah, pihaknya meminta warga juga melakukan pengawasan yang sama. Dimana, dalam proses perekrutan Pantarlih ada tanggapan dari masyarakat.
Baca Juga: Sidang 7 Oknum Bank Keliling Keroyok Ustadz, Warga Ingin Melerai Malah Ikut Dipukuli
“Jika didapati Pantarlih anggota partai dan tim pemenangan atau relawan kami meminta untuk lapor,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah memastikan, proses perekrutan akan terbuka dan transparan.
“Dilakukan terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 52,” jelasnya.
Baca Juga: Detik-detik Bung Towel Dilempari Botol Oleh Suporter di Acara Nobar Timnas Indonesia vs Filipina
Nunung menjelaskan, pihaknya sudah meminta agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 43 kelurahan untuk menyampaikan pengumuman perekrutan Pantarlih.
“Pekan ini perekrutan dan akan diumumkan seluruh PPS. Dimana jumlahnya ada 1.225 petugas,” pungkasnya. ***
Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Subiah memastikan pengawasan melekat saat Perekrutan Pantarlih. (Dokumen Bantebmn Raya)