BANTENRAYA.COM – Sebanyak 64 kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kota atau Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya atau hilang.
64 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Banten.
Berdasarkan laporan dari BPK kendaraan dinas yang hilang itu berasal dari DPRD, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman atau DPKP dan juga Dinas Perhubungan atau Dishub.
Baca Juga: GRATIS! Kumpulan Link Twibbon Hari Jadi Majalengka 2024, Langsung Pasang Jadi Foto Profil
Total dari DPRD ada 3 kendaraan dinas yang hilang, kemudian DPKP menjadi yang terbanyak dengan 50 kendaraan dan Dinas Perhubungan 11 Kendaraan
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kota Serang Tini Suhartini mengatakan, pihaknya mendorong OPD-OPD melakukan penelusuran terhadap kendaraan dinas tersebut, karena memang secara itu tidak ditemukan.
“Sederhananya ketika melaksanakan verifikasi lapangan BPK ini kan mengabsen kendaraan ini. Nah kebetulan si kendaraan-kendaraan ini waktu dilaksanakan sampling ke OPD-OPD memang tidak ada di tempat” ujarnya.
Baca Juga: Kalah Lawan Irak, Erick Minta Garuda Berbenah Jelang Lawan Filipina
“Apakah karena digunakan, atau misalkan yang paling banyak Perkim (DPKP) ada 50 kendaraan. Itu kendaraan operasional truk sampah,” katanya didampingi Kasinya Arif Hidayat, Kamis 6 Juni 24.
Ia mengaku pihaknya mendorong OPD-OPD untuk menelusuri, karena memang untuk temuan dibatasi hanya sampai 2 bulan.
“Ini sekarang lagi kita dorong OPD untuk menelusuri karena memang untuk temuan kan ada batas 60 hari. Itu yang sekarang kita kejar untuk kendaraan-kendaraan yang masuk temuan,” ucap dia.
Baca Juga: Kerja Tak Digaji, Karyawan PT Parkland World Indonesia 1 Ngadu ke DPRD Kabupaten Serang
Tini menjelaskan, langkah-langkah penelusuran kendaraan dinas itu salah satunya menyampaikan surat temuan dari BPK ke masing-masing OPD.
“Sebetulnya kami sudah, kemarin minta tolong untuk menyampaikan ke OPD yang kaitan surat temuan dari BPK sudah ya. Nah itu kan dari beberapa OPD sudah ada feed back ke kita,” jelas dia.
Dari hasil temuan BPK itu, lanjut Tini, sudah ditemukan barang-barang yang tidak tercatat yang pada saat inventarisasi dengan BPK tidak ada.
Baca Juga: Andika Hazrumy Tantang Anggota Karang Taruna Kabupaten Serang Atasi Masalah Sampah
“Nah sekarang sudah ketemu. Mungkin pada saat itu sedang ada di gudang atau apa ya. Jadi OPD yang sudah menyelesaikan temuan itu sebetulnya Bapenda sudah selesai. Laporannya sudah lengkap. Kemudian dari bagian Dishub sudah selesai juga,” ungkapnya.
“Kemudian dari Setwan ada beberapa yang sudah dilaporkan ke kami dari Perkim (DPKP) sudah ada beberapa juga. Memang belum semuanya juga Perkim karena memang kendaraan yang tercatat di situ 50,” ungkap Tini.
Tini menerangkan, kendaraan dinas milik DPKP belum semuanya karena ada satu bidang di DPKP pindah ke Dinas Lingkungan Hidup atau DLH.
Baca Juga: Rajin Sosialisasi, Tapi 1,2 Juta Warga Banten Masih Mangkir Lapor SPT Tahunan
“Bukan bidang Perkim. Jadi pindah ke LH itu kendaraannya bisa jadi itu masuk ke LH cuma catatannya itu masih ada di Perkim,” terang dia.
Jika kendaraan dinas memang tidak ditemukan, maka otomatis harus diganti.
“Kalau rekomendasi dari BPK itu mengganti kerugian jatuhnya,” ucap dia.
Tini menjelaskan, kendaraan dinas yang hilang harus ada ada sebabnya, karena ada mekanisme penghapusan aset.
Baca Juga: Satu Jemaah Haji Kabupaten Lebak Meninggal Dunia di Tanah Suci
“Apakah karena kecurian, apakah karena hilang atau mutasi OPD, itu harus tetap disajikan. Jadi nggak bisa hilang udah aja. Jadi tetap harus ada catatannya. Harus ada berita acaranya. Nggak adanya itu karena apa,” jelas Tini.
Ia menyebutkan, 64 kendaraan dinas yang hilang itu terdiri dari kendaraan operasional khusus, kendaraan truk persampahan. Dari 64 kendaraan dinas itu nilainya fantastis yakni Rp 6,9 miliar.
“Nilainya Rp 6,9 miliar Itu nilai perolehan. Jadi nilai beli. Kalau nilai buku mah mungkin ada yang nol kali karena kan masa manfaat kendaraan 8 tahun sesuai akuntansi kita. Tapi kalau yang dipublish mungkin nilai perolehan. Nilai dulu beli,” tandasnya. ***

















