BANTENRAYA.COM – Anggota Polsek Cikande bersama Satpol PP Kabupaten Serang berhasil mengamankan 11 orang wanita diduga pekerja seks komersial.
Belasan wanita itu, diciduk dari warung remang-remang yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, operasi penyakit masyarakat yang digelar pada Senin 2 Juni 2024 dini hari itu, petugas merazia warung remang-remang hingga ke kamar-kamar yang diduga dijadikan tempat esek-esek.
Baca Juga: IAI Banten Gelar Seminar Nasional: Siap Hadapi Era Baru Laporan Keberlanjutan dengan UU P2SK
Bahkan, beberapa wanita kedapatan tengah berduaan dengan pria hidung belang. Namun beberapa orang berhasil melarikan diri.
Belasan wanita PSK itu selanjutnya digelandang ke Mapolsek Cikande untuk dilakukan pembinaan, dan pendataan.
Panit I Reskrim Polsek Cikande Ipda Rokhidi mengatakan razia sejumlah warung remang itu merupakan tindaklanjut keluhan masyarakat, yang resah dengan aktivitas prostitusi di wilayah itu.
Baca Juga: Optimis Dapat Restu, Ketua PCNU Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup ke PPP Lebak
“Adanya laporan warga, kami (personil polsek Cikande) dan satpolpp kecamatan, bergerak di beberapa tiitk yang diduga kami curigai sebagai tempat kumpulnya wanita malam,” katanya.
Rokhidi menjelaskan dalam razia itu, sebanyak sebanyak 11 wanita yang diduga PSK terjaring razia, dan selanjutnya dibawa ke mapolsek Cikande.
“Dalam razia sedikitnya 11 wanita malam terjaring, mereka yang terjaring di dua titik lokasi yang berbeda di wilayah hukum polsek cikande,” jelasnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Dokumen Penting Dilaminating Bisa, DPK Cilegon Berikan Solusinya
Rokhidi menerangkan belasan wanita itu kemudian dilakukan pembinaan, dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kesebelas wanita malam tersebut selanjutnya diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan praktek praktek prostitusi yang ada di wilayah hukum Polsek Cikande,” terangnya. ***