BANTENRAYA.COM – Sebanyak 60 botol Minuman Keras atau Miras berbagai merek berhasil diamankan Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
Miras yang disita petugas penegak Peraturan Daerah atau Perda hasil dari operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat di Kabupaten Pandeglang.
Miras yang disita petugas Satpol PP Kabupaten Pandeglang dengan kadar a-lkohol mencapai diatas 5 persen.
Baca Juga: Pindah RKUD dari BJB ke Bank Banten, Pemkab dan Pemkot Berpotensi Kehilangan PAD Rp82,6 Miliar
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, miras yang disita tersebut, telah diserahkan kepada Polres Pandeglang.
Lantaran operasi penyakit masyarakat bekerjasama dengan Polres Pandeglang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Sudah diserahkan ke polres untuk dimusnahkan, dengan berita acara penyerahan barang titipan nomor 188.342/001-BAPBT/PPNS/V/2024,” katanya, Minggu 2 Juni 2024.
Katanya, miras yang diamankan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban bekerjasama dengan Polres Pandeglang dalam memberantas peredaran miras.
“Barang bukti miras yang diserahkan ke polres dengan kadar alkohol 5 persen ke atas sebanyak 60 botol berbagai merek,” katanya.
Ia mengajak, masyarakat untuk menjauhi miras. Masyarakat diimbau agar tidak menjual, dan mengkonsumsi miras.
Baca Juga: Cegah Penyakit LSD Jelang Hari Raya Idul Adha, Hewan Kurban Disuntik Divaksin
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjauhi miras, dan tidak menjual miras,” pesannya. ***

















