BANTENRAYA.COM – Empat dari delapan kabupaten kota di Provinsi Banten dipastikan akan memindahkan Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten.
Keempat daerah itu adalah Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Serang yang semuanya dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu diketahui setelah empat kepala daerah tersebut menandatangani Keputusan Bupati/ Walikota tentang pemindahan RKUD Bank Banten serta perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD Kabupaten/ Kota.
Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Gedung H Lantai 8, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024) malam.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan, direksi dan komisaris Bank Banten, Plh Sekda Banten Virgojanti, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Pj Bupati Tangerang Andi Ony, dan Pj Walikota Tangerang Nurdin.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Mulai Marak, DKPPP Kota Serang Belum Lakukan Pemeriksaan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, komitmen dari empat kabupaten kota ini sebagai bagian dari upaya agar Provinsi Banten memiliki bank pembangunan daerah sendiri.
Meski demikian, sebelum memindahkan RKUD ke Bank Banten, ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan saat ini sedang berproses.
“Kepala-kepala daerah di Banten pada dasarnya berkomitmen untuk ikut menguatkan Bank Banten sebagai pilar instrument bidang keuangan kita di Provinsi Banten dengan delapan kabupaten kotanya,” kata Al Muktabar, Rabu, 29 Mei 2024.
Penempatan RKUD ke Bank Banten yang dilakukan keempat kabupaten kota itu sendiri menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 tentang Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Selain itu juga melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Baca Juga: Tidak Punya Usaha Menjanjikan, DPRD Kabupaten Serang Dorong Pembubaran PT SBM
Ditanya soal empat kabupaten kota lain yang belum bergabung, Al Muktabar mengatakan, saat ini masih memformulasikan berbagai hal agar semua daerah bisa memindahkan RKUD ke Bank Banten.
Padahal, secara personal para kepala daerah itu memiliki komitmen yang sama untuk sama-sama membesarkan Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah.
“Setelah penandatanganan keputusan itu, masih ada beberapa tahapan teknis lainnya akan akan terus berproses,” ujarnya.
Penandatanganan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pemindahan RKUD Bank Banten serta Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD Kabupaten/ Kota merupakan tahap akhir dari proses penempatan RKUD di Bank Banten.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan seperti collect data aplikasi pembukaan rekening, print buku dan distribusi buku tabungan & ATM, cek/ BG ke OPD, proses data dan pembayaran gaji, monitoring data rekening dan pengkinian, pengembangan sistem dan aplikasi serta peningkatan layanan.
Al Muktabar meminta seluruh masyarakat dan pemda agar tidak lagi khawatir terjadi gagal bayar ketika menempatkan dana mereka di Bank Banten. Sebab kemungkinan gagal bayar itu sudah dimitigasi.
“BPD itu tidak hanya kita, tapi terhimpun di seluruh daerah. Kita lihat saja arus kas Pemprov Banten yang selama ini dikelola oleh Bank Banten, nggak ada gagalnya. Semuanya berjalan baik dan normal,” ujarnya.***
















