BANTENRAYA.COM – Total ada sebanyak 4.096 honorer baik TKK dan THL di Kota Cilegon yang tidak masuk dalam Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Saat ini hanya ada sekitar 700 honorer saja yang masuk dalam input data resmi di BKN.
Meski sudah dilarang sejak 2022. Namun, faktanya masih ada honorer yang masuk dan diangkat.
Baca Juga: Identitas Kebudayaan Banten Belum Selesai, Perlu Kajian Komprehensif
Bahkan, terbaru untuk mengisi kekosongan 110 PPPK yang diangkat pada 29 Februari 2024 lalu, sejumlah honorer baru masuk.
Tidak hanya itu saja. Honorer tersebut ternyata juga sebagian besar titipan baik itu anak dan keponakan pejabat di dinas, kecamatan dan kelurahan.
Salah satu contoh di Kecamatan Cilegon ada sebanyak 4 honorer baru yang masuk. Padahal hanya ada 3 posisi kosong karena pegawai yang bekerja sebagai honorer sebelumnya sudah diangkat.
Menurut kabar gaji 3 honorer tersebut dibagi untuk 4 orang karena adanya konsensus.
Salah satu pegawai di Kecamatan Cilegon membenarkan kondisi tersebut. Jika ada yang masuk padahal sudah dilarang pengangkatan honorer baru.
“Yah kemarin ada yang diangkat PPPK baru 3 orang. Sekarang diisi 4 orang tapi yang mendapatkan honor hanya 3 orang dibagi untuk 4 orang,” katanya, Rabu 29 Mei 2024.
Baca Juga: Nadiem Makarin Ungkap Alasan Pembatalan Kenaikan UKT Usai Bertemu dengan Presiden Jokowi
Ia menjelaskan, jika kesemuanya merupakan saudara dari para pejabat yang ada di 4 kecamatan tersebut.
“Masih saudara pejabat. Kalau tidak enggak mungkin bisa,” jelasnya.
Tidak hanya di kecamatan saja. Namun, di kecamatan dan OPD lainnya kondisi sama terjadi ada pengangkatan honorer baru.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Diduga Plagiat Skripsi
“Sama saja. Kan kemarin ada pengangkatan 110 PPPK yang kosong sudah diisi,” tegasnya.
Camat Cilegon yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Joko Purwanto menjelaskan, berdasarkan siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 pada 18 April 2024.
Baca Juga: Kapan Libur Panjang Sekolah Juni 2024? Catat Tanggalnya untuk Jakarta, Bandung, dan Jogja
BKN tidak melakukan pendataan ulang Non-ASN, proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
“Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023,” jelasnya.
Joko menyatakan, berdasarkan hal tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Teganya! Seorang Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Pulosari, Pandeglang
“Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN,” jelasnya. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN,” ujarnya.
Selanjutnya, papar Joko, terkait adanya tenaga non ASN hanya sampai 24 Desember saja, pihaknya masih menunggu PP tindak lanjut sari UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Sampai saat ini seluruh daerah se Indonesia masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tindak lanjut UU 20/ 2023 tentang ASN jadi belum ada regulasi yang memastikan harus seperti apa,” pungkasnya. ***















