BANTENRAYA.COM – Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek akses jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2020 senilai Rp39,2 miliar.
Edi Ariadi sendiri datang ke Mapolda Banten pada Rabu 22 Mei 2024 siang kemarin. Dengan memakai kaos putih berkerah dan celana levis, Mantan Walikota Cilegon itu datang seorang diri.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi membenarkan jika Edi Ariadi telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian.
Baca Juga: Bukan Kuli Bangunan, Pegi Setiawan Alias Perong Diduga Salah Tangkap: Ungkap Sebagai Tukang Bakso
“Iya hari ini diperiksa (Edi-red),” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu 22 Mei 2024.
Ade menjelaskan Edi bukan pertama kali diperiksa oleh penyidik. Sebelumnya, Politis Parta Nasional Demokrat (Nasdem) itu telah diperiksa saat penyelidikan.
“Sudah diperiksa (Sebelumnya-red), ini pemeriksaan tambahan,” jelasnya.
Baca Juga: Mantan Jeane Victoria JKT48 Bantah Jadi Penyebab Didepaknya Sang Trainee, Ungkap Hubungan Sebenarnya
Selain Edi, Ade menambahkan sejumlah Mantan Direksi PT PCM dan pihak lainnya juga telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Direksi BUMD Kota Cilegon tersebut.
“Mantan Direksi PCM, minggu-minggu ini juga,” tambahnya.
Ade menegaskan meski penyelidikan telah dilakukan sejak 2020 lalu, kepolisian baru meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Namun dalam kasus ini belum ada tersangka, karena masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
“Kita tidak bisa menetapkan tersangka kalau belum ada hasil auditnya (Kerugian keuangan negara-red),” tegasnya.
Untuk diketahui, proyek jalan sepanjang kurang lebih satu kilometer itu mulai diselidiki Ditreskimsus Polda Banten pada Maret 2020 lalu. Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat ke Polda Banten.
Dari laporan tersebut, penyidik dari Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten mulai melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait, diantaranya Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Baca Juga: 6 Link Twibbon Hari Jadi Kalimantan Tengah ke 67 Siap Pakai, Desain Terbaru, Gratis Unduh di Sini
Para pihak tersebut telah mendatangi Polda Banten dan telah dilakukan pemeriksaan. Selain melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket) penyelidik juga mengumpulkan data (puldata) berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Diketaui, proyek yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya (AK) dan melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II) itu diduga bermasalah, karena hasil pekerjaan ditemukan adanya keretakan.
Pelaksana pekerjaan, PT AK telah diminta PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku BUMD yang mengalokasikan anggaran, agar proyek itu dilakukan perbaikan atas sejumlah kerusakan tersebut.
Baca Juga: Prediksi Ending Lovely Runner, Begini Akhir Cerita Im Sol dan Sun Jae Versi Web Novel
Selain ditemukan adanya keretakan, diduga proyek jalan itu dibangun diatas tanah orang lain bukan milik Pemkot Cilegon, dan tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan. ***