BANTENRAYA.COM – Pegawai ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat sebagai Bakal Calon atau Bacalon Walikota atau Wakil Walikota melanggar surat keputusan bersama atau SKB, bila tidak ambil cuti di luar tanggungan negara atau CLTN.
Perihal cuti di luar tanggungan negara ini menyusul Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil maju mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota Serang periode 2024-2029.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, surat keputusan bersama atau SKB Kemenpan RB, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu mengatur tentang netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024.
“Di situ ada beberapa pedoman kaitan dengan netralitas ASN, dan apa-apa saja yang termasuk dalam pelanggaran kode etik, kemudian apa yang masuk dalam pelanggaran disiplin. Nah itu mungkin sudah diatur,” ujar Subagyo, kepada Bantenraya.com, Selasa 21 Mei 2024.
Jika seorang ASN tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara atau CLTN melakukan pendekatan kepada partai politik (parpol) atau masyarakat sebagai bakal calon atau balon Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, itu menyalahi aturan SKB.
“Itu melanggar. Karena tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara. Kan tidak mungkin seorang ASN yang akan mencalonkan menjadi calon kepala daerah tidak melakukan komunikasi baik dengan masyarakat maupun dengan partai politik. Kalau ini independen mungkin komunikasikan dengan masyarakat,” jelas dia.
Subagyo menuturkan, dalam SKB juga diatur jika ASN yang mencalonkan sebagai balon Walikota atau Wakil Walikota dari jalur independen pasti melakukan komunikasi, baik dengan masyarakat seperti misalnya meminta dukungan KTP. Kemudian untuk calon yang dari partai politik kan ada komunikasi dengan partai politik.
“Itu tuh dilarang. Boleh sepanjang di sini diatur cuti di luar tanggungan negara. Tapi kalau yang bersangkutan tidak melakukan cuti ya berarti melanggar. Melanggar di sini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” tuturnya.
“Sanksinya kalau yang melakukan pelanggaran hukuman disiplin sedang. Jadi sudah diatur semua di SKB antara Menpan RB, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI,” imbuh Subagyo.
Untuk Wahyu Nurjamil yang maju sebagai Balon Walikota Serang, belum bisa ditindaklanjuti, karena belum membentuk Tim Satgas pembinaan pengawasan netralitas ASN.
“Kan melanggar dan dilanggar tidak bisa di ini dulu. Nanti kita akan membentuk satuan tugas pembinaan pengawasan netralitas. Nanti kepala BKPSDM akan membentuk Satgas,” ungkap dia.
Subagyo menerangkan, Satgas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN akan menilai apakah yang bersangkutan melanggar, atau tidak karena ada tata cara penanganan laporannya.
“Misalnya ada laporan dari masyarakat bagaimana penanganannya nanti satgas yang nanganin. Nanti satgas yang akan melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan dengan KASN. Kita belum bisa nilai. Kita akan bentuk satgas dan nanti satgas yang akan menindaklanjuti,” katanya.
Sesuai dengan SKB, ada hukuman disiplin bila ASN status Bacalon Walikota atau Wakil Walikota tidak ambil CLTN.
“Sesuai dengan SKB ada hukuman disiplinnya. Kalau yang seperti tadi misalkan melakukan komunikasi ada hukuman disiplin sedang. Sudah diatur semua di SKB itu,” kata Subagyo.
Baca Juga: Viral! Kronologi Gus Zizan Diduga Selingkuh, Kepergok Dicium Zoe Levana di Tempat Hiburan Malam
Perihal Wahyu Nurjamil apakah sudah cuti di luar tanggungan negara atau belum, Subagyo mengaku pihaknya belum tahu.
“Saya belum tahu. Yang tahu BKPSDM,” akunya.
Subagyo menjelaskan, pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN seiring berjalannya tahapan Pilkada.
“Segera. Tadi Pak Sekda sudah perintahkan agar segera dalam Minggu ini untuk dibuat,” katanya.
Subagyo menyebutkan, unsur yang terdapat dalam Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN terdiri dari Asda I, Asda III, BKPSDM, dan Inspektorat.
Subagyo menerangkan, cuti di luar tanggungan negara, ASN tidak mendapat gaji, dan tidak mendapat TPP.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gus Zizan yang Diduga Cium Zoe Levana di Sebuah Club Malam
“Seperti cuti biasa sebetulnya. Cuma kalau cuti biasa kan masih dapat TPP, masih dapat gaji. Tapi kalau cuti di luar tanggungan negara berarti dia tidak dapat tunjangan jabatan, dan lain-lain,” tandasnya. ***

















