BANTEN RAYA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Popy Herlinda Ayu Utami, Apoteker Apotek Gama Kota Cilegon dalam kasus obat racikan yang membahayakan ke Kejari Cilegon.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait membenarkan jika penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Popy Herlinda Ayu Utami ke Kejaksaan pada Senin 4 Agustus 2025 kemarin.
“Tahap 2 dia kemarin, tanggal 4 kemarin,” kata Mojaza saat ditemui di kantor BBPOM Serang, Selasa (5/8/2025).
Menurut Mojaza, dengan pelimpahan ini maka berkas kedua tersangka yaitu Popy Herlinda Ayu Utami dan Lucky Mulyawan Martono selaku pemilik Apotek Gama Cilegon tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
“Nanti kita lihat saja di persidangan seperti apa, tapi 2 tersangka yang sudah diserahkan, kita mau fokus di sana dan biar kan nanti di persidangan akan ada fakta-fakta hukum yang akan terlihat gitu ya,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan penyidikan dan alat bukti yang dimilikinya.
Baca Juga: APBD Turun Rp1,2 Triliun, Pemprov Klaim Program Prioritas Tetap Jalan
“Semua petunjuk jaksa kita penuhi, alat buktinya benar-benar harus memadai, kan penyidik itu tugasnya membuat terang satu perkara,” ungkapnya.
Mojaza menegaskan dengan adanya penindakan ini, BPOM berharap menjadi perhatian untuk apotek lainnya, agar obat-obatan yang sesuai standar.
“Ini juga jadi perhatian yah untuk apotek lainnya, supaya menjual atau memberikan obat kepada masyarakat sesuai standar agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan dari BBPOM Serang. Dari dua berkas yang diterimanya, berkas milik Lucky Mulyawan telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Serang.
“Iya untuk Apotek Gama ada 2 berkas perkara, yang 1 berkas perkara tahap 2 barengan sama Kadin, untuk 1 berkas lagi tahap 2 hari Senin kemarin,” katanya.
Nasrudin mengungkapkan Popy Herlinda Ayu Utami tidak dilakukan penahanan seperti halnya Lucky Mulyawan, lantaran adanya jaminan dari keluarga.
“Tidak ditahan,” ungkapnya.
Baca Juga: Diganti Baju Tunik Seragam Silat Kaserangan Tidak Digunakan Lagi
Nasrudin menegaskan saat ini JPU Kejari Cilegon masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
“Apotek Gama nanti saya infokan jadwalnya,” tegasnya.
Diketahui, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya. Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat. Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Baca Juga: Kota Serang Marak Anjal dan Gepeng, Dinsos Ingatkan Warga Tidak Beri Sedekah di Jalan
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (***)