BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat menanggung anggaran penggajian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Pasalnya, beban anggaran tersebut dinilai berpotensi memberatkan keuangan daerah, karena membuat porsi belanja pegawai di APBD Provinsi Banten melebihi batas 30 persen.
“Ya harapan kita, karena ini perintah dari pemerintah pusat untuk tidak ada lagi honorer. Mudah-mudajan sih bisa dibiayai oleh pemerintah pusat,” katanya.
Andra menjelaskan, kebijakan pengangkatan P3K berasal dari pemerintah pusat, sehingga wajar jika pemerintah pusat juga turut bertanggung jawab dalam pembiayaannya.
Terlebih, anggaran yang dibutuhkan untuk penggajian P3K di Banten mencapai angka yang signifikan.
“Saat menjadi masih jadi beban APBD, ini otomatis angka toleransi belanja pegawai kita akan melampaui. Ya mudah-mudahan nanti ada solusi (dari pemerintah pusat,-red),” ujarnya.
Baca Juga: Perpanjangan MRT Lebak Bulus–Serpong Dinilai Buka Peluang Ekonomi Baru
Diketahui, pada tahun 2025 ini Pemprov Banten akan melantik sebanyak 11.737 orang P3K.
Pelantikan akan dibagi menjadi menjadi dua tahapan, di mama tahap 1 akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus dan tahap dua dilakukan pada bulan Oktober.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa, Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp218 miliar untuk membayar gaji PPPK di tahun ini.
Baca Juga: Orderan Ojol Ini Bikin Ngakak, Viral Disuruh Minta Bangunkan Pacar Pelanggan
“Yang belum ada kepastian ini untuk pembayaran gaji selanjutnya dan tahun depan. Kalau penggajian PPPK usai pelantikan sudah kita anggarkan di APBD murni, dan akan dibayarkan dalam dua tahap sesuai jadwal pelantikan,” jelas Rina. ***