BANTENRAYA.COM – Menjelang berakhirnya masa jabatan, Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengeluarkan surat perintah tugas untuk merotasi 14 Pelaksana Tugas atau Plt pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal hingga kepemimpinan definitif mulai bekerja.
Dalam Rapat Pimpinan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025 di Pendopo Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan, bahwa rotasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kinerja di berbagai OPD.
“Tolong dilaksanakan sebaik mungkin dan dijaga, kita wujudkan secara profesional untuk menjaga performa kinerja,” kata Damenta.
Baca Juga: Mashudi Ajak Wartawan Banten Kembali ke Rumah Besar PWI
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Pemprov Banten atas kerjasama selama masa jabatannya.
“Melalui rapim ini, saya sampaikan permohonan maaf dan terima kasih atas dukungan selama saya menjabat. Pesan saya, bekerja dengan maksimal agar dapat menyelesaikan tugas-tugas yang ada,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Banten, Nana Supiana, menjelaskan bahwa perubahan posisi Plt di sejumlah OPD ini didasarkan pada Surat Perintah Gubernur Banten Nomor: 800.1.11.1/51 Tahun 2025.
“Surat perintah ini bertujuan untuk menata organisasi dan akan efektif dalam pelaksanaan tugas monitoring serta evaluasi,” ungkap Nana.
Baca Juga: Liga Champions Real Madrid vs Manchester City, Siasat Pep Guardiola Lepas Senjata Rahasia
Menurutnya, keputusan ini juga mempertimbangkan kebutuhan penyegaran struktur kelembagaan yang telah mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Akan ada penyegaran perangkat daerah, izinnya sudah dikeluarkan oleh BKN. Ini juga bagian dari persiapan Job Fit dan evaluasi kinerja bagi pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun,” jelasnya.
Nana menerangkan, untuk mengisi kekosongan pada 15 jabatan tinggi di lingkungan Pemprov Banten, pemerintah akan menggunakan mekanisme sertifikasi manajemen talenta dengan pengawasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), BKN, serta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan rotasi ini, diharapkan roda pemerintahan di Pemprov Banten tetap berjalan optimal hingga kepemimpinan baru resmi bekerja penuh. Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta kinerja birokrasi dalam melayani masyarakat Banten.
“Kami berharap langkah ini dapat membawa perubahan positif dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkas Nana.***