Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Honorer Pemkot Cilegon Diminta Tanda Tangani Surat Pernyataan Bermaterai dan Kembalikan Gaji Jika Ada Temuan

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
3 September 2025 | 04:03
Honorer Pemkot Cilegon Diminta Tanda Tangani Surat Pernyataan Bermaterai dan Kembalikan Gaji Jika Ada Temuan

Ilustrasi honorer Pemkot Cilegon yang menandatangani surat pernyataan bermaterai. Uri Mashuri/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Honor dan status para tenaga honorer di Pemerintahan Kota atau Pemkot Cilegon mulai bisa dipastikan tetap lanjut.

Namun, para tenaga honorer tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai siap menanggung semua akibat jika kedepan melanggar aturan dan diminta mengembalikan gaji yang sudah dibayarkan.

Dalam pernyataan tersebut, memuat 3 pernyataan yang harus ditandatangani, pertama pernyataan jika honorer tersebut benar merupakan pegawai non ASN di salah satu OPD.

Berikutnya, bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penataan Non ASN.

Pernyataan terakhir yakni bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang timbul dari perpanjangan kerja pegawai Non ASN.

Baca Juga: JANGAN NONTON SENDIRIAN! Film Horor Iblis Dalam Kandungan 2 Decepticon Segera Tayang Akhir Bulan Ini

Diketahui, keluarnya keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membuat nasib honorer belum jelas.

Ada sebanyak Nasib 4.905 honorer di Kota Cilegon masih menggantung status dan gajinya, yakni honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 2.113 orang dan honorer yang masuk data base BKN sebanyak 2.793 orang.

Akibat aturan tersebut, sebenarnya sampai sekarang pemerintah pusat sudah melarang adanya pengangkatan honorer pada 2025.

Salah satu honorer di OPD yang enggan disebutkan Namanya menjelaskan, adanya pernyataan tersebut karena banyak dari pejabat lempar tanggung jawab, sehingga jika nantinya dinilai melanggar tidak disalahkan.

BacaJuga

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

“Ini karena pejabat mengalihkan jika ada akibat honorer yang akan terkena. Bukan pemerintah, sehingga seolah-olah mereka tidak ingin terlibat dengan akibat yang akan timbul,” katanya, Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga: Ratusan Hektare Sawah di Lebak Jadi Langganan Banjir, Diduga Akibat Proyek Tol Serpan

Ia menyatakan, akibat adanya pernyataan tersebut, maka para honorer terpaksa menandatangani dan membuat surat pernyataan.

“Kondisinya terdesak, jadi semua honorer ikut dengan pernyataan tersebut bermaterai Rp10.000 ribu untuk bisa menegaskan status dan gajinya,” ujarnya.

Disisi lain, pada pernyataan nomor terakhir sebenarnya yang memberatkan.

Di mana, jika itu bermasalah akan menjadi temuan dan pengembalian.

“Membuat sangat repot jika bermasalah kedepannya. Tapi kami terpaksa melakukan itu, karena kami juga sudah bekerja dari Desember lalu dan harus dibayarkan di Januari dan Februari,” tegasnya.***

Editor: Administrator
Tags: gajiHonorerPemkot CilegonStatus

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Bank BJB Tuntaskan Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu, Kini Miliki 6.297 Lembar Saham Seri A

Sesi I Perdagangan Saham Hari Ini Mulai Alami Kenaikan Terbatas

10 September 2025 | 17:04

Recent News

Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Bank BJB Tuntaskan Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu, Kini Miliki 6.297 Lembar Saham Seri A

Sesi I Perdagangan Saham Hari Ini Mulai Alami Kenaikan Terbatas

10 September 2025 | 17:04
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda