BANTENRAYA.COM – Honor dan status para tenaga honorer di Pemerintahan Kota atau Pemkot Cilegon mulai bisa dipastikan tetap lanjut.
Namun, para tenaga honorer tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai siap menanggung semua akibat jika kedepan melanggar aturan dan diminta mengembalikan gaji yang sudah dibayarkan.
Dalam pernyataan tersebut, memuat 3 pernyataan yang harus ditandatangani, pertama pernyataan jika honorer tersebut benar merupakan pegawai non ASN di salah satu OPD.
Berikutnya, bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penataan Non ASN.
Pernyataan terakhir yakni bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang timbul dari perpanjangan kerja pegawai Non ASN.
Baca Juga: JANGAN NONTON SENDIRIAN! Film Horor Iblis Dalam Kandungan 2 Decepticon Segera Tayang Akhir Bulan Ini
Diketahui, keluarnya keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membuat nasib honorer belum jelas.
Ada sebanyak Nasib 4.905 honorer di Kota Cilegon masih menggantung status dan gajinya, yakni honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 2.113 orang dan honorer yang masuk data base BKN sebanyak 2.793 orang.
Akibat aturan tersebut, sebenarnya sampai sekarang pemerintah pusat sudah melarang adanya pengangkatan honorer pada 2025.
Salah satu honorer di OPD yang enggan disebutkan Namanya menjelaskan, adanya pernyataan tersebut karena banyak dari pejabat lempar tanggung jawab, sehingga jika nantinya dinilai melanggar tidak disalahkan.
“Ini karena pejabat mengalihkan jika ada akibat honorer yang akan terkena. Bukan pemerintah, sehingga seolah-olah mereka tidak ingin terlibat dengan akibat yang akan timbul,” katanya, Senin, 10 Februari 2025.
Baca Juga: Ratusan Hektare Sawah di Lebak Jadi Langganan Banjir, Diduga Akibat Proyek Tol Serpan
Ia menyatakan, akibat adanya pernyataan tersebut, maka para honorer terpaksa menandatangani dan membuat surat pernyataan.
“Kondisinya terdesak, jadi semua honorer ikut dengan pernyataan tersebut bermaterai Rp10.000 ribu untuk bisa menegaskan status dan gajinya,” ujarnya.
Disisi lain, pada pernyataan nomor terakhir sebenarnya yang memberatkan.
Di mana, jika itu bermasalah akan menjadi temuan dan pengembalian.
“Membuat sangat repot jika bermasalah kedepannya. Tapi kami terpaksa melakukan itu, karena kami juga sudah bekerja dari Desember lalu dan harus dibayarkan di Januari dan Februari,” tegasnya.***