BANTENRAYA.COM – Ahmad Faqih Ulumi warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang karena terbukti menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 16 tahun.
Dikutip dari SIPP PN Serang, Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyatakan Ahmad Faqih terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Faqih Ulumi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” dikutip Banten Raya dalam Amar putusannya, Jumat 29 November 2024.
Baca Juga: Galeri 24 Pegadaian Hadirkan Emas Batangan 12,5 Kg untuk Pilihan Investasi Lebih Besar
Selain pidana penjara, Ahmad Faqih juga dikenakan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Ahmad Faqih dituntut 9 tahun penjara.
Sebelum divonis bersalah, majelis hakim telah mempertimbangkam hal memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, telah merusak masa depan anak, mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam.
“Keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, mengakui terus terang, berperilaku baik dan sopan dalam persidangan, berjanji tidak mengulanginya kembali, belum pernah di hukum, merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Cilegon Terima Laporan Dugaan Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada
Berdasarkan dakwaa, kasus pelecehan anak itu terjadi pada Mei 2024 lalu. Awalnya, Ahmad yang baru pulang bekerja terpengaruh tontonan video porno dan ingin melampiaskan nafsunya.
Ketika sampai di rumah, suasana cukup sepi, karena saat itu semua penghuni rumah berada di dalam kamarnya masing masing untuk beristirahat tidur.
Bukannya masuk ke kamar istrinya, Ahmad justru masuk ke kamar adik iparnya. Di kamar itu, Ahmad berbaring di samping adik dari istrinya tersebut sambil memainkan handphone.
Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram Cantik di Tangerang Kembali Diamankan Polda Banten
Kemudian, Ahmad mulai berani memeluk dan mencium adik iparnya itu. Korban sempat kaget dan menolak perbuatan kakak iparnya itu, namun membuat Ahmad makin bernafsu.
Korban yang tidak kuasa, hanya bisa pasrah hingga terjadi persetubuhan antara kakak dan adik ipar. Setelah puas, Ahmad keluar meninggalkan kamar korban.
Perbuatan itu kembali dilakukan oleh Ahmad, seperti sebelumnya setelah pulang bekerja dan memastikan anak dan istrinya sedang beristirahat, Ahmad kembali masuk ke kamar adik iparnya.
Baca Juga: Fiersa Besari Manggung Terakhir di Kota Serang, Berikut Link Beli Tiket Akhir Tahun Fest 2024
Ahmad kembali menyetubuhi adik iparnya itu. Kali ini, setelah puas menyetubuhi korban, Ahmad memberikan uang Rp100 ribu agar perbuatannya tidak diceritakan kepada istri dan keluarganya.
Kesal menjadi budak seks kakak iparnya, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku ke kakak dan ibu kandungnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah menyetubuhi adik iparnya lebih dari satu kali. ***