Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gegara Video Dewasa, Pria di Serang Lakukan Pelecehan Adik Ipar Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 November 2024 | 16:15
Gegara Video Dewasa, Pria di Serang Lakukan Pelecehan Adik Ipar Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang, kemarin.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Santri di Pandeglang

Peringati HSN 2025, Santri Huffadz Manbaul Qur’an Dapat Layanan Kesehatan Gratis

14 Oktober 2025 | 20:26
Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

14 Oktober 2025 | 20:18
DPD PKS Pandeglang

RF Diduga Langgar Aturan Partai, PKS Pandeglang Layangkan PAW

14 Oktober 2025 | 20:04
Raperda Kota Serang

DPRD dan Pemkot Serang Sahkan Tiga Raperda Baru, Dorong Kota Lebih Tertata

14 Oktober 2025 | 19:38

BANTENRAYA.COM – Ahmad Faqih Ulumi warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang karena terbukti menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 16 tahun.

Dikutip dari SIPP PN Serang, Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyatakan Ahmad Faqih terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Faqih Ulumi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” dikutip Banten Raya dalam Amar putusannya, Jumat 29 November 2024.

Baca Juga: Galeri 24 Pegadaian Hadirkan Emas Batangan 12,5 Kg untuk Pilihan Investasi Lebih Besar

Selain pidana penjara, Ahmad Faqih juga dikenakan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Ahmad Faqih dituntut 9 tahun penjara.

Sebelum divonis bersalah, majelis hakim telah mempertimbangkam hal memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, telah merusak masa depan anak, mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam.

“Keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, mengakui terus terang, berperilaku baik dan sopan dalam persidangan, berjanji tidak mengulanginya kembali, belum pernah di hukum, merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Cilegon Terima Laporan Dugaan Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada

Berdasarkan dakwaa, kasus pelecehan anak itu terjadi pada Mei 2024 lalu. Awalnya, Ahmad yang baru pulang bekerja terpengaruh tontonan video porno dan ingin melampiaskan nafsunya.

Ketika sampai di rumah, suasana cukup sepi, karena saat itu semua penghuni rumah berada di dalam kamarnya masing masing untuk beristirahat tidur.

Bukannya masuk ke kamar istrinya, Ahmad justru masuk ke kamar adik iparnya. Di kamar itu, Ahmad berbaring di samping adik dari istrinya tersebut sambil memainkan handphone.

Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram Cantik di Tangerang Kembali Diamankan Polda Banten

Kemudian, Ahmad mulai berani memeluk dan mencium adik iparnya itu. Korban sempat kaget dan menolak perbuatan kakak iparnya itu, namun membuat Ahmad makin bernafsu.

Korban yang tidak kuasa, hanya bisa pasrah hingga terjadi persetubuhan antara kakak dan adik ipar. Setelah puas, Ahmad keluar meninggalkan kamar korban.

Perbuatan itu kembali dilakukan oleh Ahmad, seperti sebelumnya setelah pulang bekerja dan memastikan anak dan istrinya sedang beristirahat, Ahmad kembali masuk ke kamar adik iparnya.

Baca Juga: Fiersa Besari Manggung Terakhir di Kota Serang, Berikut Link Beli Tiket Akhir Tahun Fest 2024

Ahmad kembali menyetubuhi adik iparnya itu. Kali ini, setelah puas menyetubuhi korban, Ahmad memberikan uang Rp100 ribu agar perbuatannya tidak diceritakan kepada istri dan keluarganya.

Kesal menjadi budak seks kakak iparnya, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku ke kakak dan ibu kandungnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah menyetubuhi adik iparnya lebih dari satu kali. ***

Tags: Denda Rp1 Miliardivonis 6 tahun penjaraKasus Asusilawarga Kecamatan Tanara
Previous Post

Galeri 24 Pegadaian Hadirkan Emas Batangan 12,5 Kg untuk Pilihan Investasi Lebih Besar

Next Post

Internetan Makin Cepat, Telkomsel Perluas Jaringan 5G di 1.000 Titik Selama Pilkada Berlangsung

Related Posts

Santri di Pandeglang
Daerah

Peringati HSN 2025, Santri Huffadz Manbaul Qur’an Dapat Layanan Kesehatan Gratis

14 Oktober 2025 | 20:26
Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria
Daerah

Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

14 Oktober 2025 | 20:18
DPD PKS Pandeglang
Daerah

RF Diduga Langgar Aturan Partai, PKS Pandeglang Layangkan PAW

14 Oktober 2025 | 20:04
Raperda Kota Serang
Daerah

DPRD dan Pemkot Serang Sahkan Tiga Raperda Baru, Dorong Kota Lebih Tertata

14 Oktober 2025 | 19:38
Fahmi Hakim calon tunggal Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang
Daerah

Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

14 Oktober 2025 | 19:27
SMAN 1 Cimarga
Daerah

Dindikbud Banten Pastikan KBM SMAN 1 Cimarga Berjalan Normal

14 Oktober 2025 | 19:18
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kekerasan di SMA Negeri 1 Cimarga Dilaporkan Polisi, Netizen Heran dengan Mental Murid Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

14 Oktober 2025 | 20:18
DPD PKS Pandeglang

RF Diduga Langgar Aturan Partai, PKS Pandeglang Layangkan PAW

14 Oktober 2025 | 20:04
Raperda Kota Serang

DPRD dan Pemkot Serang Sahkan Tiga Raperda Baru, Dorong Kota Lebih Tertata

14 Oktober 2025 | 19:38
Fahmi Hakim calon tunggal Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang

Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

14 Oktober 2025 | 19:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda