BANTENRAYA.COM – Kantor Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta akan segera menerapkan penyesuaian tarif untuk layanan imigrasi, pembuatan paspor, biaya pengenaan denda hingga biaya percepatan paspor.
Adapun penyesuaian tarif untuk layanan paspor dan imigrasi tersebut mulai berlaku Desember 2024.
Penyesuaian tarif layanan paspor terbaru tersebut sesuai peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Universitas Siliwangi Kunjungi Untirta, Koordinasi Soal SMM-PTN Barat
Penyesuaian tarif ini memberikan keleluasan kepada masyarakat dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @infopublik.id, layanan paspor kini telah diberlakukan penyesuaian tarif baru.
“Pemerintah resmi terapkan penyesuaian tarif baru layanan paspor,” tulis keterangan akun tersebut.
Baca Juga: Link Nonton Family By Choice Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif baru layanan keimigrasian tersebut lewat PP Nomor 45 Tahun 2024.
Tarif paspor biasa non-elektronik kini seharga Rp350 ribu untuk waktu 5 tahun dan untuk tarif paspor biasa dengan waktu 10 tahun kini seharga Rp650 ribu.
Untuk layanan e-paspor seharga Rp650 ribu untuk waktu 5 tahun, lalu layanan e-paspor untuk waktu 10 tahun seharga Rp950 ribu.
Baca Juga: Promo Akhir Tahun, Mitsubishi X Force di Banten Diskon Sampai Rp60 Juta
Selanjutnya, layanan percepatan paspor akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1 juta.
Denda paspor yang hilang atau rusak masing-masing Rp1 juta, kemudian Rp500 ribu.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan dikenakan tarif sebesar Rp100 ribu dan Rp150 ribu untuk warga asing.
Baca Juga: Profil PT PDSU yang Terseret Kasus Korupsi Tom Lembong, Pabrik Gula Tersohor di Cilegon
Itulah informasi seputar penyesuaian tarif baru layanan paspor. ***
 
			














