BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, bersama Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten, mengadakan operasi penertiban angkutan tambang.
Dishub Kabupaten Tangerang beserta jajaran tentunya ingin menindaklanjuti angkutan tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, yaitu dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Operasi ini berlangsung di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Serang, pada Kamis, 24 Oktober 2024, tepat di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Sukri, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional yang ditetapkan.
Apabila sudah ditegur dan diingatkan soal jam operasional, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: 4.878 Pelajar SMP Negeri di Kota Serang Titipkan Uang di Bank Banten
“Kami berupaya untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah pelanggaran yang dapat membahayakan,” katanya, dikutip dari Tangerangkab.go.id.
Selain menertibkan kendaraan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024.
Baca Juga: Raperda RPJPD Pandeglang Disetujui DPRD, Sektor Agribisnis Hingga Investasi Jadi Prioritas
“Dalam operasi ini, 9 kendaraan terjaring dan dibawa ke halaman parkir Dishub untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan terus melaksanakan operasi seperti ini secara rutin,” tambah Sukri.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar akan dikenakan tilang sesuai pelanggarannya.
Ia juga mengingatkan seluruh pemilik dan pengemudi angkutan tambang untuk selalu mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Link Nonton The Judge From Hell Episode 11 Sub Indo Full Movie: Da On dan Bit Na Saling Melindungi
“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pengusaha angkutan tambang untuk mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi, serta kondisi kendaraan mereka,” tutupnya.