BANTENRAYA.COM – Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 Helldy Agustian dan Alawi Mahmud mengklaim jika pihaknya terus menerus menjadi sasaran fitnah yang diduga dilakukan lawan politik.
Terbaru, pihak Helldy-Alawi diduga mendapatkan fitnah soal pengrusakan baliho milik lawan politik.
Dimana, dugaan narasi fitnah yang dibangung yakni pengrusakan dilakukan oleh tim pemenangan Helldy – Alawi.
Namun, faktanya setelah dilakukan pengecekan tidak ada nama yang disangkakan dalam tim pemenangan Helldy – Alawi.
Diketahui, pada Kamis 17 Oktober 2024 pada dini hari, seorang pria berinisial DS, warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, diamankan oleh tim sukses pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut lainnya.
DS menjadi terduga perusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon lain, DS tertangkap basah oleh tim keamanan setempat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, tepatnya di dekat Perumahan Madison, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil.
Selang beberapa jam, beredar video kerangan DS yang mengaku sebagai salah satu tim pemenangan Helldy Alwi, serta diminta melakukan pengrusakan baliho milik paslon lainnya karena disuruh inisial H yang juga tim pemenangan Helldy-Alawi.
Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Helldy – Alawi yanki Agus Rahmat Prawiradiredjo menyatakan, apa yang beredar tersebut menjadi fitnah dan tidak benar.
“Saya kira ini adalah sebuah fitnah keji yang ditujukan kepada Paslon No. 2. Karena apa, kami sudah menelusuri nama-nama tim pemenangan dan relawan. Sementara nama yang disebutkan itu tidak ada,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis 17 Oktober 2024.
Selanjutnya, DS dalam video mengungkapkan suruhan dari H yang juga tim pemenangan Helldy Alawi.
Tapi, faktanya, papar Agus, Nama inisial H dalam video tersebut tidak ada dalam tim.
Baca Juga: Gara-Gara Balita Main Korek Api, 3 Rumah di Warunggunung Hangus Terbakar
” Jadi, saya kira, kami bisa menuntut balik orang tersebut atas pernyataan yang palsu, bohong atau mengada-ada. Ini sudah jelas pelanggaran pidana pemilu dan hukumannya bisa 2 tahun denda Rp 24 juta, ” ujarnya.
Selain menuntut balik, ujar Agus, pihaknya ingin pihak Bawaslu dan Kepolisian bisa melakukan penelusuran tuntas siapa sebenarnya dalang dibalik pengrusakan.
“Kemudian kami mendorong agar Bawaslu mengungkap aktor juga dalang dari perusakan APK yang sebenarnya. Kami meminta agar kasus tersebut diusut sampai tuntas, sehingga bisa diketahui apa sebenarnya motif nya dan kondisi sebenarnya yang terjadi,” pungkasnya. (***)