Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Kutuk Kasus Panti Asuhan di Kota Tangerang, Minta Pelaku Dikebiri

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 Oktober 2024 | 13:31
Komnas Anak Desak Evaluasi Total SMAN 4 Kota Serang Usai Dugaan Kasus Pelecehan Terulang

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan. Dokumen Pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur di Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, kasus ini menggambarkan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.

Terutama mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di bawah naungan lembaga yang seharusnya berperan sebagai pelindung.

“Kami mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menangkap dua pelaku, serta mendukung upaya untuk segera menangkap pelaku lain, yang masih dalam pengejaran,” ujar Hendry, Rabu, 9 Oktober 2024.

BACAJUGA:

Walikota Cilegon Robinsar

Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

12 Oktober 2025 | 08:53
Donor Darah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39

Baca Juga: Prabowo Dinobatkan Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Bersanding dengan MBZ Hingga Erdogan

Hendry menyatakan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengingatkan bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami mendorong agar proses hukum yang tegas untuk memastikan bahwa para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Hendry

Menurutnya para pelaku harus dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, karena para pelaku termasuk pimpinan panti asuhan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak yang diasuhnya, hukuman dapat diperberat sepertiga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: ALOT! Golkar – Gerindra Berebut Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon

Selain itu, karena pelecehan dilakukan berulang kali terhadap banyak korban, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang untuk mengawal dan mendampingi kasus ini hingga selesai dan tuntas serta memberikan rasa keadilan bagi para korban, dengan tujuan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan diakui sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami juga memberikan apresiasi Pemerintah Kota Tangerang yang telah bertindak cepat dengan memindahkan anak-anak ke tempat yang lebih aman di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial. Langkah ini sangat penting untuk memberikan perlindungan langsung kepada para korban agar mereka terhindar dari trauma lebih lanjut. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, dan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak,” ujarnya.

Hendry menuturkan, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pengasuhan anak, termasuk panti asuhan, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan, proses perizinan lembaga yang melibatkan anak harus diperketat.

Baca Juga: Maesyal Rasyid Janji Berantas Calo Tenaga Kerja di Kabupaten Tangerang

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dinas sosial setempat dan aparat penegak hukum, untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak lainnya di berbagai wilayah di Banten.

“Kami turut menyampaikan apresiasi kepada para pendamping dan pelapor, yang berani mengungkap kasus ini, serta kepada korban yang telah berani berbicara. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang mereka alami, serta mendampingi mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Hendry menyerukan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berperan aktif dalam melindungi mereka.

Setiap elemen masyarakat, baik individu maupun kelompok, memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak dari segala bentuk ancaman, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: BMH Solid Menangkan Airin-Ade di Pilgub Banten, JB Bawa Gerbong Kosong Dukung Andra-Dimyati?

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak, karena mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi,” katanya.***

Tags: DikebiriKomnas Perlindungan Anak Provinsi BantenKota TangerangPanti Asuhan
Previous Post

Prabowo Dinobatkan Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Bersanding dengan MBZ Hingga Erdogan

Next Post

Pj Walikota Serang Nanang Saefudin Ingatkan Imam Rana Tak Minta-minta Proyek

Related Posts

Walikota Cilegon Robinsar
Daerah

Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

12 Oktober 2025 | 08:53
Donor Darah
Daerah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU
Daerah

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang
Daerah

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan
Daerah

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26
Permata Banjar Asri
Daerah

Warga RW 09 Permata Banjar Asri Kota Serang Swadaya Perbaiki Jalan Utama

11 Oktober 2025 | 11:59
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Zoo Run 2025

Zoo Run 2025, Lari Sehat Plus Bonus Menikmati Keindahan Taman Kebun Bintang Lembang

12 Oktober 2025 | 10:00
Penyerang Timnas Norwegia Erling Haaland

Norwegia Selangkah Lagi Menuju Piala Dunia 2026, Erling Haaland Sukses Hancurkan Israel

12 Oktober 2025 | 09:45
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
advan S3

Murah Tapi Banyak Fitur, Smartwatch Advan S3 Punya Spesifikasi Sekeren Ini

12 Oktober 2025 | 09:15

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda