BANTENRAYA.COM – SG (26)warga Kampung Jambangan, Kelurahan Kamurang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tak menyangka anggota Satresnarkoba Polres Serang menyergapnya, saat akan bertransaksi sabu di Pos Ronda Kampung Kibabang, Kelurahan Gembor Udik, Kecamatan Cikande.
Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan satu bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,27 dan satu bungkus kecil plastik berisi sabu sebanyak 0,38 gram, serta timbangan digital di dalam dompet yang disembunyikan di atas genteng.
Selain barang bukti tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan 14,13 gram sabu hasil penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan di saku baju koko dalam lemari pakaiannya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Promosi Judol, Selebgram asal Kota Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka SG, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Cikande.
“Dari informasi itu, kami berhasil menangkap SG di Pos Ronda Kampung Kibabang dengan barang bukti dua paket sabu,” katanya saat di konfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Bondan menjelaskan dari penangkapan itu, kepolisian juga berhasil mendapatkan barang bukti yang lebih besar yaitu sebanyak 14,13 gram sabu yang belum sempat diperjualbelikan.
Baca Juga: Persewangi Punya Manajemen Baru, Momentum Emas Menuju Kemajuan Sepakbola Banyuwangi
“Hasil pengembangan di rumah tersangka, kami temukan belasan gram sabu yang disembunyikan di dalam lemari baju,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bondan menerangkan dari hasil pemeriksaan, SG menyebut belasan gram sabu itu diperoleh dari seorang bandar besar bernisial MJ, yang saat ini masih diburu penyidik Satresnarkoba.
“Kami masih melakukan pengembangan, dan menetapkan MJ sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red),” terangnya.
Baca Juga: Info BMKG, Gempa Bumi Berkekuatan 4,3 SR Guncang Boroko, Bolmut Hari Ini
Dalam kasus ini, Bondan menegaskan tersangka SG akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.***