Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Promosi Judol, Selebgram asal Kota Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 September 2025 | 16:01
Diduga Terlibat Promosi Judol, Selebgram asal Kota Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus ITE tengah menunggu persidangan, Rabu 28 Agustus 2024 Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Putri Wulan Melani, selebgram asal Kota Serang dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus penyebaran atau promosi judi online (judol) di akun instagram pribadinya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 28 Agustus 2024.

BacaJuga

Honda Funfast

Honda Banten Kemas Safety Riding dalam Funfest School di SMAN 2 Pandeglang

10 September 2025 | 17:53
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
Wawan Gunawan

Dana Rehab Musala jadi Permohonan Terbanyak yang Diterima Baznas Lebak

10 September 2025 | 16:47
roti

Usaha Roti Unyil Yayan Supyan Raup Omzet Rp42 Juta Perbulan, Tahun Ini Produksi Anjlok

10 September 2025 | 15:59

JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto mengatakan terdakwa Putri Wulan Melani terbukti bersalah melakukan penyebaran informasi tanpa hak, sebagai Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Lilik Sugihartono, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: Persewangi Punya Manajemen Baru, Momentum Emas Menuju Kemajuan Sepakbola Banyuwangi

Raden menerangkan penuntut umum telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa, sebelum menuntutnya di Pengadilan Negeri Serang.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi, terdakwa dengan sengaja mempromosikan perjudian di media sosoal. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” terangnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Banten, kasus promosi judi online itu bermula pada 24 April 2024, anggota Subdit Siber Polda Banten melakukan patroli cyber menemukan akun instagram atas nama sipuuts, yang sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Zaraplay.

Baca Juga: Info BMKG, Gempa Bumi Berkekuatan 4,3 SR Guncang Boroko, Bolmut Hari Ini

Atas temuan itu, tim Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menuju Cendana Kos yang berlokasi di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk melakukan penyelidikan pemilik akun instagram tersebut.

Pada 30 April 2024, anggota Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Putri Wulan Melani. Hasilnya ditemukan barang bukti akun Instagram atas nama sipuuts.

Dalam pemeriksaan, pada 14 Agustus 2023 terdakwa Putri Wulan Melani ditawarin oleh akun Instagram untuk mempromosikan situs judi online dengan nama 86Bro, selama 14 hari dengan keuntungan Rp350 ribu.

Baca Juga: Rizki Juniansyah Lagi-lagi Senggol Pejabat Pemprov Banten dan Pemkot Serang: Sama Sekali Tidak Ada!

Selain itu, pada tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024 terdakwa Putri Wulan Melani mempromosikan Zaraplay selama 8 hari dan mendapat keuntungan Rp350 ribu.

Putri juga mempromosikan situs judi online dengan nama Zaraplay selama 7 hari terhitung dari tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 1 Februari 2024 dengan keuntungan yang diterima Rp500 ribu.

Terakhir, Putri memperpanjang kontrak promosi judi online 3 bulan dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp4,5 juta. Atas pengakuannya itu, Putri Wulan Melani beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: PWI Pusat dan UPJ Rintis Laboratorium Hidup Kewartawanan

Sebelum sidang ditutup, Putri dalam pembelaannya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk memberikan hukuman seringan-ringanya. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan. ***

Tags: DituntutJudolPenjarapromosiselebgram asal Kota Serang

Related Posts

Honda Funfast
Daerah

Honda Banten Kemas Safety Riding dalam Funfest School di SMAN 2 Pandeglang

10 September 2025 | 17:53
Audiensi
Daerah

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
Wawan Gunawan
Daerah

Dana Rehab Musala jadi Permohonan Terbanyak yang Diterima Baznas Lebak

10 September 2025 | 16:47
roti
Daerah

Usaha Roti Unyil Yayan Supyan Raup Omzet Rp42 Juta Perbulan, Tahun Ini Produksi Anjlok

10 September 2025 | 15:59
Maulid Nabi Muhammad SAW
Daerah

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Budi Rustandi Ajak Ulama Jaga Kondusivitas Kota Serang

10 September 2025 | 15:43
Bupati Zakiyah
Daerah

Sidak Puskesmas Bojonegara, Bupati Serang Zakiyah Tanyakan Pelayanan ke Pasien

10 September 2025 | 15:32
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Honda Funfast

Honda Banten Kemas Safety Riding dalam Funfest School di SMAN 2 Pandeglang

10 September 2025 | 17:53
Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11

Recent News

Honda Funfast

Honda Banten Kemas Safety Riding dalam Funfest School di SMAN 2 Pandeglang

10 September 2025 | 17:53
Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda