BANTEN RAYA.COM-Dalam memerangi judi online, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak telah membentuk tim khusus. Hal ini adalah langkah awal menyelesaikan permasalahan judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat.
Kepala Kemenag Lebak, Masyhudi mengatakan, tim khusus (timsus)tersebut dibentuk sebagai wujud komitmen pemberantasan judi online di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak.
“Ada tim khusus dibawah pimpinan Kasubag TU, yang mana untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan judi online di masyarakat,” kata dia kepada Bantenraya.com, Jumat 5 Juli 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran pegawai Kemenag Lebak untuk tidak terjerumus kepada judi online. Jika kedapatan ada karyawan yang menjadi pemain judi online, maka akan dikenai sanksi.
Baca Juga: Punya Taman Lalin, Polsek Pandeglang Kota Masuk 10 Besar Nominasi Kompolnas Awards 2024
“Kami juga terus menghimbau kepada pegawai di Kemenag Lebak untuk tidak menjadi pemain. Pun seandainya ada, kita tentu akan memberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Dilanjutkan Kepala Kemenag, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak internal maupun eksternal salah satunya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan permasalahan judi online (judol).
“Kami bersama-sama dengan seluruh organisasi kemasyarakatan pula untuk terus mensosialisasikan agar masyarakat menghindari judi online. Kami juga menginstruksikan kepada masing-masing Kepala KUA untuk mengasosiasikan hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu, warga Lebak Ismet menyambut baik langkah dari Kemenag Lebak dalam memberantas judi online di kalangan masyarakat. Menurutnya hal tersebut merupakan suatu upaya dalam memberantas judol.
Baca Juga: Pemkab Lebak Incar Penetapan Geopark Bayah Dome di Tingkat Nasional
“Alhamdulillah itu langkah yang baik, dan harus diberikan apresiasi. Artinya pemerintah dan semua stakholder bersama-bersama memerangi maraknya perkembangan judol di masyarakat,” tandasnya.***