BANTENRAYA.COM – Kondisi trotoar sepanjang jalur protokol Jalan Ahmad Yani Kota Cilegon dipenuhi dengan barang-barang milik pertokoan.
Belum, lagi trotoar yang memiliki lebar sekitar 2 sampai 3 meter itu dibuat menjadi tempat parkir dan kendaraan milik bengkel yang menjual jasanya.
Tidak hanya itu, gerobak karung, sampah dan pedagang kaki lima atau PKL juga ikut nimbrung menggunakan fasilitas trotoar untuk berjualan.
Kondisi itu juga diperparah dengan posisi tiang lampu, telepon dan pot bunga yang memutus jalur trotoar untuk pejalan kaki.
Baca Juga: Rawan Dipolitisasi, Mensos Pastikan Bansos Tetap Disalurkan Saat Pilkada
Trotoar sendiri tentu saja seharusnya berfungsi sebagai fasilitas publik untuk para pejalan kaki.
Namun, kondisi di Kota Cilegon justru hak publik bagi pejalan kaki seolah dirampas para saudagar pemilik pertokoan.
Paling parah, barang-barang, kendaraan dan penjual itu juga menutupi lintasan jalur pedestrian untuk para penyandang disabilitas, sehingga dipastikan jika melintas akan menabrak.
Situasi trotoar yang sudah tidak nyaman bagi publik tersebut juga rupanya tidak digubris pemerintah.
Pasalnya, pemilik toko yang menaruh barangnya di trotoar dibiarkan aparat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP.
Aminah salah satu warga yang melintasi trotoar di Jalur Protokol tepatnya di Lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang menyatakan, kesulitan dan harus menghindari mepet jalan untuk melintas trotoar tersebut.
“Yah seharusnya memang tidak menghalangi. Ini hampir separuhnya dipakai untuk menaruh barang-barang elektronik,” jelasnya.
Selanjutnya, papar Aminah, jalan keramik kuning untuk para tuna netra juga sampai tertutup barang milik toko yang menaruhnya di atas trotoar.
Baca Juga: Mengenal Puasa Tarwiyah dan Arafah yang Dilaksanakan Dua Hari Sebelum Hari Raya Idul Adha
“Ini sampai benar-benar tertutup jalan buat tuna netra, bagaimana mereka berjalannya,” jelasnya.
Paling mengerikan, jelas Aminah, jika barang tersenggol dan jatuh sampai rusak. Pastinya, pemilik toko akan protes dan meminta ganti rugi.
“Kalau tersenggol kan rusak itu. Nanti malah meminta untuk ganti rugi. Masyarakat kecil seperti kami ini bagaimana sanggup untuk membayarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Dinas Satpol Pp Kota Cilegon Ahmad Mafruh belum memberikan keterangan saat dimintai tanggapannya soal tidak tertibnya trotoar di Jalur Protokol tersebut.***