Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Pidum

Tim Banten Raya 04 Oleh: Tim Banten Raya 04
6 Juni 2024 | 15:16
Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Pidum

Pemusnahan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Pandeglang, Kamis, 6 Juni 2024 Aldi Setiawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilangsungkan di Kantor Kejari Pandeglang, pada Kamis, 6 Juni 2024.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pandeglang sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: TAMAT! Nonton Drakor Frankly Speaking Episode 12 Sub Indo, Bukan di Bilibili Beserta Ending Spoiler

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti menyampaikan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan pihaknya pada hari ini kebanyakan merupakan obat-obatan terlarang.

BACAJUGA:

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
pandeglang

BPBDPK Tebang Pohon Lapuk di Jalan Raya Pandeglang Untuk Keselamatan Pengendara

12 Oktober 2025 | 21:24

“Perkaranya perbulan April sampai dengan Juni 2024, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 34,6742 gram, ganja dengan berat netto seluruhnya 5,2275 gram, obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 214 butir dan obat merk tramadol HCI dengan jumlah sebanyak 868 butir,” kata Ria di lokasi pemusnahan.

Selain itu, Ria menyampaikan bahwa pihaknya juga memusnahkan handphone dengan berbagai jenis merk dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas kecil, kunci-kunci, alat hisap sabu, timbangan, closet, pipa kaca, dan sedotan.

Baca Juga: Tinggal Klik! Link Nonton Film Dinda Full Movie, Lengkap dengan Sinopsis dan Daftar Pemeran

“Selain itu, kita juga memusnahkan berbagai jenis dan merk Handphone dan barbuk lainnya, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum,” terangnya.

Ria juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti lain direntang waktu yang sama tak semuanya dimusnahkan karena akan dilakukan lelang. Saat ini pihaknya masih menunggu nilai taksir dari barang tersebut keluar.

“Ya mudah-mudahan di minggu ini atau minggu depan sudah keluar nilai taksirnya. Dan untuk jumlah perkara yang BB nya kita lelang, itu kita belum pegang datanya,” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Bawang, Cabai dan Ayam Rp40 Ribu Per Kilo, Mendag Zulkifli Bilang Masih Murah?

Di tempat yang sama, Plt Kepala Kejari Pandeglang Febrianda mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan yang rutin dilakukan.

Rutinitas pemusnahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Alhamdulilah Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti utamanya yang berkaitan dengan narkotika, mengingat kalau terlalu lama disimpan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya***

Tags: 41 perkara tindak pidana umumbarang buktiKejari Pandeglangmemusnahkanobat-obatan terlarang
Previous Post

TAMAT! Nonton Drakor Frankly Speaking Episode 12 Sub Indo, Bukan di Bilibili Beserta Ending Spoiler

Next Post

Survei KedaiKOPI, Andika Semakin Kuat di Pilkada Kabupaten Serang

Related Posts

taman
Daerah

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK
Daerah

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ
Daerah

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
pandeglang
Daerah

BPBDPK Tebang Pohon Lapuk di Jalan Raya Pandeglang Untuk Keselamatan Pengendara

12 Oktober 2025 | 21:24
sabu-sabu
Daerah

Bawa 24 Paket Sabu Dalam Rokok, Pemuda asal Kota Serang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

12 Oktober 2025 | 21:17
pandeglang
Daerah

Dongkrak Kunjungan Wisata di Pandeglang, PHRI Gandeng UMKM

12 Oktober 2025 | 21:10
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda