BANTENRAYA.COM – Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan melarang ASN di lingkup Pemkab Lebak mudik menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Masih menunggu arahan nasional, sementara ini saya sarankan Pemkab Lebak melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata sang Pj Bupati Lebak kepada Bantenraya.com, Rabu 27 November 2024.
Pj Bupati Lebak yang dilantik akhir 2023 ini menjelaskan, mobil dinas tetap berada di masing-masing yang menggunakan fasilitas tersebut, hanya saja tidak diperkenankan untuk mudik.
“Kalau ditarik tidak, tetapi tetap larangan kita tidak diperbolehkan, kalau untuk tanggung jawab, tetap diberikan kepada masing-masing,” paparnya.
“Biarkan pengguna berdasarakan surat pemanfaatanya, yang menjaga dan bertanggung jawab, secara masing-masing gitu,” tambahnya.
Iwan menyebutkan, pihaknya akan memberikan informasi terlebih dahulu kepada semua ASN agar tidak melanggar hal tersebut.
Baca Juga: Masalah Sampah Kian Mendesak, Pemkab Serang Bercita-cita Bangun TPSA Modern Mulai Tahun Ini
Lebih lanjut menurutnya, dengan adanya informasi tersebut sehingga para ASN tidak melanggar ketentuan yang berlaku bahwa mobil dinas tidak perkenankan untuk digunakan mudik.
“Jadi akan kami kasih informasi bahwa itu dilarang dan kita akan kasih teguran, kalau terjadi pemanfaatan mobil dinas itu sendiri, atau penggantian dan sebagainya,” terangnya.
Iwan menambahkan, harapannya untuk seluruh OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan hal negatif.
Baca Juga: Sebelum H-7 Lebaran, Disnaker Minta Perusahaan di Lebak Sudah Bayarkan THR Karyawan
“Kami berharap, mematuhi apa yang memang menjadi kebijakan, jadi kebijakannya bukan hanya di Lebak, tetapi kebijakan nasional,” tuturnya.
“Kami tahu ada satu kebijakan, dilarang untuk memanfaatkan mobil dinas, untuk kepentingan keluarga dalam rangka lebaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak Eka menuturkan, ada sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar.
“Kami akan imbau dulu, setelah itu, kalau memang nakal akan kami tegur hingga sanksi berat, intinya untuk sanksi masih menunggu arahan pusat,” singkatnya. ***