Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Caleg dan Parpol di Kota Cilegon Diminta Patuhi Aturan Pemasangan APK, Tiang Listrik dan Pos Ronda Bakal Disterilkan

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
27 November 2023 | 18:41
Caleg dan Parpol di Kota Cilegon Diminta Patuhi Aturan Pemasangan APK, Tiang Listrik dan Pos Ronda Bakal Disterilkan

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Banten Aas Satibi. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BACAJUGA:

wahidin halim

Wahidin Halim Sebut Tamparan dalam Rangka Edukasi itu Masih Wajar

15 Oktober 2025 | 16:41
sman 1 cimarga

ILP Minta Maaf, Kepala SMAN 1 Cimarga Nonaktif Doakan Semoga Sukses

15 Oktober 2025 | 16:09
Pinjaman dana JLU Cilegon

Pinjaman Dana JLU Ditunda, Pemkot Cilegon Fokus Pembebasan Lahan

15 Oktober 2025 | 15:48
Asesmen Eselon II

Pansel Lalukan Lagi Asesmen Eselon II, Kepala Inspektorat Hingga Sekda Cilegon Diagendakan Ikut

15 Oktober 2025 | 15:39

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan alat peraga kampanye atau APK.

Aturan tentang pemasangan APK sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Provinsi Banten Aas Satibi mengatakan, keputusan ini diharapakan sudah dibaca dan dicermati oleh seluruh peserta pemilu, baik partai politik atau parpol maupun calon anggota legistlatif atau caleg serta para relawan.

“Di sana termuat apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” kata Aas ditemui usai kegiatan Sosialisasi Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2024 di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: Tidak Melaut Karena Cuaca Buruk, Nelayan Pandeglang Pertanyakan Bantuan Beras dari Pemerintah

Menurut Aas, titik lokasi pemasangan APK ini sudah berkoordinasi dengan seluruh unsur pemerintah daerah, baik kota dan kabupaten.

Adapun untuk jumlah APK, sambungnya, tidak dibatasi sama sekali yang terpenting peserta pemilu menaati peraturan yang sudah diterbitkan.

“Untuk pemasangan APK, selama proses kampanye selama 75 hari, dari 28 November sampai 10 Februari 2024,” ungkapnya.

Aas menjelaskan, selain harus mencermati pemasangan APK, peserta pemilu juga mesti memahami tentang bahan kampanye.

Baca Juga: 28 November Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada 2 Hari Besar Nasional Ini

Untuk bahan kampanye, lanjutnya, tidak boleh melebihi dari Rp 100.00 per satunya.

“Tidak boleh melebihi angkat tersebut dan itu ada angka ekonomisnya, karena bisa saja jenis barang yang sama itu harganya bisa berbeda,” jelasnya.

“Tergantung belinya di mana, tetapi pada prinsipnya tidak melebihi seratus ribu,” tambahnya.

Lebih lanjut Aas menyampaikan, di samping persoalan APK, juga ada kampanye lain yang diatur secara khusus, seperti iklan baik di media cetak maupun elektronik dan media dalam jaringan serta kampanye dalam bentuk rapat umum.

Baca Juga: TAMAT! Pertaruhan The Series 2 Episode 7 dan 8: Spoiler dan Jadwal Tayang Beserta Jamnya

Berkenaan hal di atas, kata dia, waktu yang diberikan selama 21 hari, terhitung dari 20 Januari-10 Februari 2024.

“Jadi kita sudah memberikan pedoman mana tempat yang boleh dan tidak untuk kegiatan kampanye dan itu bisa jadi pedoman untuk semua pihak, tidak hanya peserta pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Ajat Munajat menuturkan, pemasangan APK ini sudah diatur sedemikian rupa oleh KPU Provinsi Banten terkait titik lokasinya di mana saja yang boleh dan tidak.

Ajat mengimbau, seluruh peserta pemilu membaca secara teliti terkait Surat Keputusan atau SK yang sudah dikeluarkan KPU Provinsi Banten.

Baca Juga: Preview Pertaruhan The Series 2 Episode 7: Bisnisnya Kumala Kembali Diserang, Ical Ditangkap?

“Supaya peserta pemilu ini tahu mana yang boleh dipasang dan mana yang tidak,” ujar dia.

Dalam konteks ini, menurutnya, Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan proses pengawasan, pencegahan, dan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran.

Oleh karena itu, ia berharap, seluruh peserta pemilu jangan sampai melakukan pelanggaran baik secara sadar ataupun tidak, karena dalam SK sudah sangat jelas mengatur hal-hal demikian.

“Di dalam SK itu sudah jelas, tidak boleh ditiang listrik kemudian pos ronda dan sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, Sempat Antarkan ke Bandara Sebelum LDR 4 Tahun

“Artinya kalau besok serta merta dengan keadaan sadar kemudian tanpa ada paksaan, bapak-ibu memasang di tiang listrik baik pihak ketiga maupun relawan, dipastikan akan ditertibkan oleh kami dan Satpol PP,” pungkasnya.***

Tags: BawasluKPU Provinsi BantenPemasangan APKpos rondatiang listrik
Previous Post

Tidak Melaut Karena Cuaca Buruk, Nelayan Pandeglang Pertanyakan Bantuan Beras dari Pemerintah

Next Post

Potensi Zakat Tembus Rp500 M, Baznas Kota Serang Cuma Pasang Target Rp4,5 M di 2024

Related Posts

wahidin halim
Daerah

Wahidin Halim Sebut Tamparan dalam Rangka Edukasi itu Masih Wajar

15 Oktober 2025 | 16:41
sman 1 cimarga
Daerah

ILP Minta Maaf, Kepala SMAN 1 Cimarga Nonaktif Doakan Semoga Sukses

15 Oktober 2025 | 16:09
Pinjaman dana JLU Cilegon
Daerah

Pinjaman Dana JLU Ditunda, Pemkot Cilegon Fokus Pembebasan Lahan

15 Oktober 2025 | 15:48
Asesmen Eselon II
Daerah

Pansel Lalukan Lagi Asesmen Eselon II, Kepala Inspektorat Hingga Sekda Cilegon Diagendakan Ikut

15 Oktober 2025 | 15:39
SMAN 1 Cimarga
Daerah

Dipertemukan Gubernur Banten, Kepala SMAN 1 Cimarga dan ILP Sepakat Saling Memaafkan

15 Oktober 2025 | 14:57
Mensos Saifullah Yusuf
Daerah

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Jangan Ada Siswa Titipan di Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:32
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

    Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mogok Sekolah Berakhir, Kepala SMAN 1 Cimarga Bukan Lagi Ditempati Dini Pitria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipertemukan Gubernur Banten, Kepala SMAN 1 Cimarga dan ILP Sepakat Saling Memaafkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

wahidin halim

Wahidin Halim Sebut Tamparan dalam Rangka Edukasi itu Masih Wajar

15 Oktober 2025 | 16:41
sman 1 cimarga

ILP Minta Maaf, Kepala SMAN 1 Cimarga Nonaktif Doakan Semoga Sukses

15 Oktober 2025 | 16:09
Pinjaman dana JLU Cilegon

Pinjaman Dana JLU Ditunda, Pemkot Cilegon Fokus Pembebasan Lahan

15 Oktober 2025 | 15:48
Asesmen Eselon II

Pansel Lalukan Lagi Asesmen Eselon II, Kepala Inspektorat Hingga Sekda Cilegon Diagendakan Ikut

15 Oktober 2025 | 15:39

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda