BANTENRAYA.COM – Kurang lebih 20 orang warga Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa diduga menjadi pengikut aliran Ahmadiyah.
Mereka menjadi pengikut aliran Ahmadiyah yang disebarkan oleh lima orang dari luar daerah yang sering datang ke Pulau Tunda.
Sudirman, warga Pulau Tunda mengatakan, sekitar setahun yang lalu ada lima orang yang sering datang ke Pulau Tunda untuk menemui salah satu keluarga di sana.
Namun, warga tidak curiga bahwa mereka penganut aliran Ahmadiyah dan menganggapnya hanya untuk bersilaturahmi.
Baca Juga: Penjaringan Internal PKS Kota Cilegon Rampung, 4 Nama Berpeluang Jadi Bakal Calon Walikota
“Karena sering datang, kita para pemuda mulai curiga dan yang mecolok pada Hari Raya Idul Fitri kemarin kita warga shalat berjamaah, mereka shalat di rumah warga. Ada sekitar 20 orang dari tujuh keluarga sama yang orang dari luarnya dua orang,” ujarnya, Selasa 23 April 2024.
Ia menuturkan, warga baru mengetahui bahwa mereka sudah menjadi pengikut aliran yang resmi dilarang di Indonesia tersebut setelah mereka tidak shalat Idul Fitri bersama dengan warga yang lain.
Sehingga, para pemuda dan beberapa masyarakat mendesak tokoh agama dan pemerintah desa untuk mengambil tindakan.
“Akhirnya dari orang yang kita tuakan di sini melaporkan ke kecamatan. Menurut pengakuan warga yang diajak mereka diiming-imingi sembako dan dijanjikan pendidikan gratis. Karena yang jadi pengikut Ahmadiyah ini tentangga kita, warga berharapnya mereka bisa dibimbing agar kembali ke agama Islam,” katanya.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Jadi Isu Strategis di Musrembang Provinsi Banten 2025
Terpisah, Camat Tirtayasa Tb Yayat Wahyu Hidayat mengaku, pertama kali mendapat informasi adanya lima orang yang diduga menyebarkan paham Ahmadiyah dari Ketua KUA Kecamatan Tirtayasa yang mengaku mendapat laporan dari warga melalui telepon.
“Setelah ada informasi itu kami Muspika langsung musyawarah bersama MUI kecamatan dan hasil musyawarah dari Polsek dan Koramil menyampaikan akan mengecek kebenarannya. Setelah mendapat laporan dari Koramil tadinya kita ada rapat tapi ada informasi kalau yang lima orang ini sedang ada di Pulau Tunda,” katanya.
Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Muspika, pada Senin, 22 April 2024, malam sekitar pukul 19.00 WIB Yayat berangkat ke Pulau Tunda untuk menemui mereka untuk berdiskusi.
“Sepulangnya saya dari pulau saya ditelepon sama Pak Kaban Kesbangpol (Epi Priatna) dan meminta untuk duduk bersama di kecamatan dan hari ini bisa terlaksana. Tadi pagi yang lima orang ini kembali ke darat dan hadir di kecamatan,” ungkapnya.
Baca Juga: 21.171 Anak di Provinsi Banten Stunting
Ia memastikan, lima orang tersebut setelah pertemuan langsung kembali ke daerahnya masing-masing dan tidak diperbolehkan lagi datang ke Pulau Tunda.
“Mereka mengakui dari Ahmadiyah. Menurut pengakuannya ada yang dari Semarang, ada yang dari Cipondoh Tangerang, ada yang dari Cikeusik Pandeglang, dan ada yang dari Kebumen,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Kabupaten Serang Hamdan Suhaemi menjelaskan, rapat yang digelar bersama Muspika di Kecamatan Tirtayasa untuk mencegah konflik karena masyarakat di Pulau Tunda merasa terusik dengan penganut aliran Ahmadiyah tersebut.
“Kami melalukan musyawarah mufakat agar orang-orang yang diduga menyebarkan ajaran Ahmadiyah di Pulau Tunda tidak boleh ke sana lagi karena masyarakat Pulau Tunda sudah menyampaikan keresahannya,” ujarnya.
Baca Juga: Disnaker Kota Cilegon Terima Banyak Aduan Soal Penerapan UMK
Hamdan mengatakan, lima orang yang diduga menyebarkan ajaran Ahmadiyah tersebut menyampaikan keyakinannya bahwa mereka sebagai Ahmadiyah dan tiadak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi akhir zaman atau penutup para nabi serta berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi terakhirnya.
“Kita dari ormas Islam dan Forkopimda bertindak cepat untuk mencegah potensi konflik di sana. Meskipun mereka berbicara ormas tapi ibadahnya berbeda dengan kebanyakan umat Islam,” paparnya.***