BANTENRAYA.COM – Sebanyak 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di rumah tahanan atau Rutan kelas IIB Pandeglang bakal mendapatkan remisi khusus (RK) di Idul Fitri 1445 hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni mengatakan, terdapat dua kategori remisi khusus Idul Fitri yang nantinya akan didapatkan oleh 103 WBP tersebut, keduanya yakni remisi normal dan remisi PP 99.
“Untuk remisi khusus Idul Fitri ini yang kita usulkan ada sekitar 103 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” kata Syaikoni kepada Bantenraya.com, Sabtu 6 April 2024.
“Untuk remisi khusus (RK) I, satu orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 61 orang mendapatkan remisi satu bulan dan 29 orang mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian, untuk remisi PP 99 RK I, 6 orang WBP mendapat remisi 1 bulan dan 6 orang sisanya remisi 15 hari,” sambungnya.
Baca Juga: Shinichi Izumi Hadir di Ending Parasyte: The Grey, Siapa Sebenarnya Dia?
Sementara itu, kata Syaikoni, Idul fitri tahun ini tidak ada WBP di Rutan Kelas IIB Pandeglang yang mendapatkan RK II atau langsung dinyatakan bebas.
“Tahun ini yang Remisi RK II atau yang langsung bebas tidak ada atau nihil,” terangnya.
Dia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan remisi khusus I ini, ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh para WBP.
Dalam hal ini, WBP harus setidaknya sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Kemudian rajin mengikuti kegiatan pembinaan selama di rutan, serta memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif.
Baca Juga: Kemunculan Shinichi Isyaratkan Parasyte: The Grey Season 2? Ini Penjelasan Ending Versi Drama Korea
“Saat ini kami sudah mengusulkan nama-nama 103 WBP yang sudah memenuhi kriteria-kriteria tersebut kepada DitjenPAS Kemenkumham RI. Tentunya, selain syarat administratif, mereka juga rajin serta sudah menjalani hukuman selama 6 bulan,” terangnya.
Lebih lanjut Syaikoni mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi yang akan diterbitkan oleh DitjenPAS Kemenkumham RI.
“Surat Keputusannya belum turun, mungkin besok paling lambat satu hari sebelum Idul Fitri. Nanti pembacaan SK remisinya nanti setelah shalat Idul Fitri,” tandasnya.***