BANTENRAYA.COM – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang mendapatkan potongan sebanyak 40 hingga 60 persen.
Pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar itu diungkapkan sejumlah kepada sekolah dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Sidang kasus pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar dengan agenda saksi-saksi ini, JPU Kejari Serang menghadirkan 10 Kepala SDN di Kota Serang.
Diantaranya Ade Sukawati Kepala SDN Cangkring, Ecih mantan Kepala SDN Terenggana, Subhi Kepala SDN Pamarican 2, dan Raden Yulianti Kepala SDN Seroja.
Kepala sekolah itu dihadirkan oleh JPU Kejati Banten dan Kejari Serang untuk memberikan keterangan kepada terdakwa Tb Samsudin Mantan Kepala SDN Kesaud dan pihak swasta TB Iskandar (46).
Saksi Kepala SDN Cangkring Ade Sukawati mengaku dirinya tidak mengetahui jika bantuan PIP Aspirasi itu untuk kebutuhan sarana dan prasarana. Sebab, penjelasan dari terdakwa Iskandar bantuan itu khusus sekolah.
Baca Juga: Waduh, Kabupaten Curug Peringkat Pertama Kualitas Udara Terburuk di Indonesia
“Di kumpulkan di kedai melati. Waktu itu dari pak Iskandar. PIP aspirasi itu bukan untuk siswa tapi untuk sekolah,” katanya kepada Majelis hakim.
Ade menjelaskan disebutkan jika penerima bantuan PIP itu akan dipotong sekitar 40 persen. Dimana, 60 persen akan diterima untuk sekolah, dan sisanya untuk pihak yang mengurus.
“Dari 100 persen itu ada pemotongan 40 persen dan 60 persen. 40 untuk yang mengurusnya. Kita juga gak paham lalu 60 untuk sekolah, ini kebodohan saya mungkin ya pak. Saya baru tau sekarang,” jelasnya.
Baca Juga: Trafik Internet Diprediksi Naik 15,22 Persen, Telkomsel Optimalkan Jaringan di 444 Titik
Ade menerangkan uang bantuan PIP tersebut telah di serahkan kepada 185 siswanya. Masing-masing menerima bantuan sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
“Ada 240 siswa kalau gak salah. Ada pencairan 185 siswa. Per kepala ada yang 250 ada yang 300. Waktu itu setelah pengambilan langsung diberikan ke pak Samsudin di teras lama juga (potongan-red),” terangnya.
Selain siswa, Ade menambahkan uang bantuan dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah, seperti laptop, komputer dan perbaikan toilet karena tidak layak pakai.
“Uangnya itu sudah saya kembalikan (ke Polda Banten karena tidak sesuai peruntukan-red),” tambahnya.
Senada saksi lainnya Mantan Kepsek SDM Terenggana, Ecih mengatakan jika Tb Samsudin dan Tb Iskandan melakukan pemotongan bantuan PIP sebesar 40 persen dari total bantuan yang diterima sekolah.
“Jadi setelah saya mencairkan uang dari BRI pak TB Samsudin sudah ada di parkiran (Ambil uang-red). Ada tanda bukti penyerahan,” katanya.
Baca Juga: Bantuan Program Indonesia Pintar untuk SDN se-Kota Serang Dipotong 40 hingga 60 Persen
Ecih menerangkan bantuan PIP Aspirasi itu digunakan untuk kebutuhan prasarana di sekolah dan tidak ada yang disalurkan kepada siswa-siswinya. Bahkan pihak Polda Banten memintanya untuk mengembalikan uang tersebut.
“Saya alihkan ke sarana prasarana membuat Mushola, karena disitu siswa-siswi kami membutuhkan ibadah. Tidak ada (disalurkan ke siswa). Kami belum bisa mengembalikan,” terangnya.
Kepsek SDN Pamarican 2, Subhi mengatakan jika sebelum pencairan telah ada komitmen pemotongan 40 persen dengan para terdakwa. Dari Rp65 juta yang diterima, Rp28 juta dipotong sesuai komitmen.
“Digunakan oleh kami Rp35 juta, dikembalikan ke anak per anak 250 ribu, ada 145 siswa yang diajukan. Karena ada pemtongan tidak sesuai yang diajukan siswa,” katanya.
Baca Juga: Tiga Tempat Wisata Di Serang Banten, Mirip Nuansa Eropa yang Menyejukkan Mata
Sementara itu, Kepsek SDN Seroja Raden Yulianti mengungkapkan berbeda dengan sekolah lainnya. Untuk SDN Seroja dipotong sekitar 60 persen oleh terdakwa, dengan iming-iming tak ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.
“Pertama bilangnya dana aspirasi yang boleh digunakan sekolah ada pemotongan 60 persen, tidak perlu ada SPJ. Saya tidak gunakan untuk rehab sekolah, disalurkan semua ke siswa,” ungkapnya.
Diketahui dalam dakwaan, dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar untuk pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) se Kota Serang dibagi-bagi ke sejumlah pihak.
Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten TB Samsudin menerima Rp.199.300.500.
Lalu dan TB. Iskandar menerima Rp435.709.000 dari total dana PIP untuk 31 sekolah dengan jumlah penerima 3.848 siswa SD di Kota Serang.
Dijelaskan JPU, dari total dana aspirasi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,4 miliar, sebanyak Rp.766.868.250,00 atau kurang lebih sebesar 40 persen dari pencairan dana dibagi-bagi.
Baca Juga: 8 Rumah Bedeng Hangus Terbakar di Pulomerak, Cepat Menjalar Karena Pemukiman Padat
Nazar Hanafiah sebanyak Rp9.933.750, Supriyadi sebanyak Rp11.500.000, Yadi Mubarok sebanyak Rp29.225.000, Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38.000.000, dan Kosasih sebanyak Rp43.200.000.
Perbuatan pemotongan dana PIP oleh sejumlah oknum itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000.
Dengan rincian nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp. 1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp. 134.245.000.
Perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***