BANTENRAYA.COM – Perusahaan di Kota Serang wajib memberikan tunjangan hari raya atau THR secara tunai.
Pemberian THR secara tunai telah diatur dalam surat edaran atau SE Kemenaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pemberian THR secara tunai disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi.
Mochamad Poppy Nopriadi mengatakan, pemberian THR wajib dilakukan oleh setiap perusahaan maksimal 10 hari sebelum lebaran.
“Artinya secepat-cepatnya itu lebih bagus. Dan tidak boleh dicicil,” ujar Poppy, kepada Banten Raya.
Poppy menjelaskan, besaran THR yang harus diterima oleh setiap pekerja minimal satu bulan gaji.
Baca Juga: Top 3 Daerah Penghasil Mangga Terbanyak di Banten, Ada yang Berhasil Produksi 162 Kuintal!
“Paling tidak minimal 1 bulan gaji. Tapi ada beberapa perusahaan malah ada yang 2 kali bulan gaji. Seperti BJB, BRI. Itu bergantung kepada kebijakan, tapi paling tidak minimal 1 bulan gaji,” jelas Poppy.
Poppy mengaku sudah membentuk tim penanganan tentang pengaduan THR para pekerja atau buruh di Kota Serang.
“Kami dari Disnaker sudah membentuk tim penanganan aduan, kalau ada pihak pekerja yang merasa dirugikan kalau tidak mendapatkan THR atau THR nya berkurang,” ucap dia.
Poppy juga menuturkan, tengah melakukan monitoring THR ke sejumlah perusahaan di Kota Serang. Monitoring THR dilakukan untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada para karyawannya.
“Puncaknya nanti tanggal 26 Maret, 27 Maret Pak walikota sendiri yang akan turun untuk memantau pemberian THR ini,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Poppy, pihaknya belum menemukan aduan atau laporan para pekerja Kota Serang yang mengadu THRnya belum diberikan.
Baca Juga: Woodball Banten Tetap Berlatih di Bulan Ramadhan Demi Kejar Prestasi PON Aceh dan Sumut
“Alhamdulillah belum ada. Selain quick juga belum ada pengaduan. Yang sementara kita juga sudah keliling. Ada yang memang belum diberikan, tapi kan mereka masih dalam batas waktu yang masih dimungkinkan, karena ada juga kadang-kadang seperti contoh tahun kemarin, karena perusahaan itu kecepatan ngasih THR pas kita monitoring karyawannya bilang malah sudah habis,” terang dia.
Poppy mengaku tahun 2023 pihaknya tidak menemukan aduan pekerja yang THR nya tidak diberikan.
“Alhamdulillah tahun kemarin nggak ada temuan, nggak ada aduan. Ya itu tadi temuannya cuma yang ketika udah mau lebaran malah udah habis,” akunya.
Poppy mengungkapkan, pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Kota Serang yang berlokasi di eks Puspemkot Serang, persisnya di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.
“Ada kan. Kita menyediakan ada posko pengaduan THR. Tujuannya kan kita juga tidak monitor seluruh perusahaan, karena keterbatasan waktu dan tenaga. Jadi kalau misalkan ada yang tidak terpanta, kemudian merasa dirugikan dan kita tidak tahu, karena kita tidak monitoring diharapkan yang bersangkutan bisa lapor ke kita supaya bisa ditindaklanjuti,” ungkap Poppy.
Poppy menyebutkan, perusahaan di Kota Serang diperkirakan mencapai belasan ribu.
“Kalau pencatatan terakhir ada sekitar 1600-an,” sebut dia.
Baca Juga: Pembuluh Darah Pecah, Anggota DPRD Kabupaten Serang Meninggal Dunia
Belasan ribu perusahaan itu bergerak di bidang macam-macam.
“Banyak macam. Hanya yang cuma cabang di sini karena pusatnya di Jakarta. Banyaknya bergerak di bidang perdagangan dan jasa karena kalau industri cuma beberapa. Kalau Kota Serang nggak punya industri yang berbasis padat modal atau padat karya,” tandasnya. ***