BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang terus mempermudah pelayanan pembayaran PBB-P2 bagi para wajib pajak.
Proses pembayaran pajak di Kabupaten Serang mulai tahun ini bisa dilakukan dengan menscan QR Code yang tertera pada SPPT yang diterima wajib pajak.
Dengan demikian, pembayaran pajak dapat dilalukan seperti halnya mengorder makanan dengan menggunakan smartphone yang wajib pajak miliki.
Baca Juga: Imbas Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Rumah Warga Mancak Hancur Tertimpa Pohon
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan, pihaknya terus mempermudah akses pembayaran pajak.
“Salah satunya di sppt sudah kita gunakan QR Code untuk memudahkan masyarakat yang sudah familiar dengan gadget supaya bisa membayarkan pajak tanpa perlu jauh-jauh lagi,” ujarnya, Sabtu 9 Maret 2024.
Ia menjelaskan, dengan SPPT yang sudah dilengkapi QR Code tersebut masyarakat bisa membayar pajak dari rumah tanpa harus memiliki m-Banking.
“Jadi pembayaran pajak sama halnya dengan mengorder makan dan sebagainya,” katanya.
Selain PBB-P2 Bapenda Kabupaten Serang sudah memberlakukan QR Code pada ketetapan pajak yang lain yang dilakukan secara online.
“Jadi setiap ketetapan pajak kita akan proses QR Ccde pembayarannya suapaya masyarakat tidak beralasan jauh dan sulit membayar pajak,” tuturnya.
Baca Juga: Drakor Doctor Slump Episode 13 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Bukan Bilibili
Ikhwan mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang merintis program grebek komplek yang akan dilakukan setiap hari libur Sabtu dan Minggu.
“Untuk memudahkan pelayanan kita akan buka stand pada saat weekend dibeberapa perumahan untuk memudahkan masyarakat memperbaiki administrasi pajakanya,” katanya.***