BANTENRAYA.COM – Sebanyak 13 remaja asal Kota Serang digelandang tim Satgas Khusus Perintis Presisi Polresta Serang Kota.
Para remaja di Kota Serang itu digelandang oleh tim yang dibentuk Kapolresta Sekota Kombes Pol Sofwan Hermanto pada Sabtu 9 Maret 2024 dini hari.
Belasan remaja tanggung itu diamankan, lantaran kedapatan membawa 6 buah senjata tajam jenis clurit, pisau dan samurai.
Selain senjata tajam, 8 unit sepeda motor juga diamankan karena tidak membawa surat-surat kendaraan.
Kasi Humas Polres Serkota Kompol Iwan Sumantri mengatakan menjelang pelaksanaan Ramadhan, atas perintah Kapolresta Serang Kota pihaknya rutin melaksanakan patroli.
“Tujuannya untuk megah dan tindak aktifitas Geng motor di wilayah Kota Serang, serta ngantisipasi terjadinya tawuran di Kota Serang,” katanya kepada awak media, Sabtu 9 Maret 2024.
Iwan menambahkan pada dini hari tadi, Satgas Khusus Perintis Presisi Polresta Serang Kota, berhasil mencegah terjadinya tawuran di Kota Serang.
“Dengan melakukan penyisirian di wilayah-wilayah rawan. Kami berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan dilakukan oleh belasan remaja di Kota Serang,” tambahnya.
Iwan menerangkan remaja yang diduga Geng Motor ini bergerombol, sambil membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran.
“Total yang kita amankan sebanyak 13 orang remaja dari berbagai wilayah di Kota Serang. Serta 8 unit sepeda motor dan 6 senjata tajam,” terangnya.
Iwan mengungkapkan belasan pelajar itu dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pembinaan, dan pendataan.
“Untuk kendaraan dan senjata tajam kita amankan. Melakukan himbauan terhadap para pelaku yang terlibat tawuran dan tidak melakukan tawuran yang mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
Baca Juga: Chico Tembus Semifinal French Open 2024, Tunggal Putra Peringkat 3 Dunia Jadi Korban
Meski begitu, Iwan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan, akan kepemilikan senjata tajam.
Jika terbukti, pihaknya tidak akan segan menindak pemiliknya dengan undang-undang yang berlaku.
“Jika terbukti tentu kita akan proses sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya. ***
















