BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengungkap jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR turun drastis.
Padahal, mulai tahun 2024 ini uji KIR kendaraan gratis dan tidak dikenakan biaya seperserpun.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, pelayanan uji KIR kendaraan tetap berjalan namun jumlahnya turun gratis.
“Tahun ini uji KIR sudah enggak ada retribusi. Tapi saya melihat begitu digratiskan kendaraan yang uji KIR turun,” ujarnya, Kamis 7 Maret 2024.
Baca Juga: Para Pegawai PPPK Auto Happy, BKPSDM Usulkan Gaji Pertama PPPK Tetap Cair Maret
Ia menduga turunnya jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR karena banyak mobil yang dioperasikan oleh supir dan bukan oleh pemiliknya.
“Kalau di kita tidak mengeluarkan biaya, mereka (supir-red) mungkin enggak dapat apa-apa dari pemilik kendaraan,” katanya.
Benny menuturkan, pihaknya akan terus mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar tetap melakukan uji KIR.
“Kita akan ada kegiatan penertiban di lapangan bersama kepolisian. Biasanya dulu waktu masih bayar yang uji KIR sekitar 60 sampai 70 mobil, sekarang enggak tentu bahkan kadang sepi,” ungkapnya.
Baca Juga: Di Kota Serang Tercatat Ada 1.500 Anak Putus Sekolah, Salah Satu Penyebabnya Dibully
Adapun untuk biaya operasional uji KIR sendiri dari Provinsi Banten berupa bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
“Penghapusan retribusi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” tuturnya.(***)
















