BANTENRAYA.COM – Oknum ojeg online (ojol) asal Kecamatan Serang, Kota Serang ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang.
Oknum ojol tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Selasa, 5 Maret 2024.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri mengatakan setelah pelaku di serahkan oleh pihak keluarga dan dilakukan pemeriksaan, serta pengumpulan bukti-bukti, oknum Ojeg Online itu telah ditetapkan tersangka oleh PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Masih Takut Lapar? Ini Tips Cara Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan 2024 Anti Bolong
“Iya sudah, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undan-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya saat di konfirmasi.
Iwan menjelaskan penetapan tersangka atas oknum Ojol itu, setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti jaket ojol, serta kendaraan yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatannya.
“Selain visum, kita mengamankan barang bukti Rompi Maxim warna kuning, sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-4939-DY,” jelasnya.
Baca Juga: Drachin Everyone Loves Me Tayang di Mana, Berapa Episode? Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Iwan menambahkan dari hasil pemeriksaan korban didatangi oleh tersangka yang mengaku diperintah orangtua korban untuk menjemput korban di sekolah.
“Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib ketika pulang sekolah Korban dijemput oleh pelaku yang mengaku disuruh orangtua. Korban kemudian karena tidak merasa curiga korban naik ke motor pelaku,” tambahnya.
Iwan menerangkan pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Panancangan, Kecamatan Serang. Disana pelaku mencabuli korban di bawah ancaman.
Baca Juga: Nekat Jambret HP, Warga Asal Lampung Babak Belur Dihajar Masa di Kabuten Serang
“Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang. Namun korban diturunkan dipinggir jalan didekat sekolah dasar di wilayah Panancangan,” terangnya.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan jika terduga pelaku pencabulan bocah SD yang sempat viral di media sosial telah menyerahkan diri ke Mapolresta Serang Kota pada Senin 4 Maret 2024, siang.
“Si pelaku datang ke Polres, diserahkan oleh bapak kandung pelaku, sekitar jam 11 siang,” katanya saat di konfirmasi, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Tips Menjaga Data Pribadi Saat Transaksi Digital dari KBank dan Bank Maspion
Sebelum menyerahkan diri, Febby menjelaskan tim Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota secara persuasif kepada keluarganya, agar pelaku segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Semalam sebelum pelaku diamankan, Unit PPA memberikan himbauan kepada keluarga korban agar pelaku mau menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Febby menerangkan saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan, dan pihaknya belum banyak memberikan komentar terkait kronologi kasus pencabulan yang dialami oleh korban.
“Pelaku sebelumnya kabur ke Bandung tempat bibinya. Kita proses sesuai aturan undang-undang,” terangnya. ***