Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Oknum Ojol di Kota Serang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Bocah SD

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
5 Maret 2024 | 18:53
Oknum Ojol di Kota Serang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Bocah SD

Oknum ojol tersangka pencabulan diperiksa polisi, Kiriman Warga

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Oknum ojeg online (ojol) asal Kecamatan Serang, Kota Serang ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang.

Oknum ojol tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Selasa, 5 Maret 2024.

Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri mengatakan setelah pelaku di serahkan oleh pihak keluarga dan dilakukan pemeriksaan, serta pengumpulan bukti-bukti, oknum Ojeg Online itu telah ditetapkan tersangka oleh PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Masih Takut Lapar? Ini Tips Cara Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan 2024 Anti Bolong

“Iya sudah, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undan-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya saat di konfirmasi.

Iwan menjelaskan penetapan tersangka atas oknum Ojol itu, setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti jaket ojol, serta kendaraan yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatannya.

“Selain visum, kita mengamankan barang bukti Rompi Maxim warna kuning, sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-4939-DY,” jelasnya.

Baca Juga: Drachin Everyone Loves Me Tayang di Mana, Berapa Episode? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Iwan menambahkan dari hasil pemeriksaan korban didatangi oleh tersangka yang mengaku diperintah orangtua korban untuk menjemput korban di sekolah.

“Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib ketika pulang sekolah Korban dijemput oleh pelaku yang mengaku disuruh orangtua. Korban kemudian karena tidak merasa curiga korban naik ke motor pelaku,” tambahnya.

Iwan menerangkan pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Panancangan, Kecamatan Serang. Disana pelaku mencabuli korban di bawah ancaman.

Baca Juga: Nekat Jambret HP, Warga Asal Lampung Babak Belur Dihajar Masa di Kabuten Serang

“Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang. Namun korban diturunkan dipinggir jalan didekat sekolah dasar di wilayah Panancangan,” terangnya.

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan jika terduga pelaku pencabulan bocah SD yang sempat viral di media sosial telah menyerahkan diri ke Mapolresta Serang Kota pada Senin 4 Maret 2024, siang.

BacaJuga

seren taun

Rangkaian Seren Taun Cisungsang Diisi Dengan Kajian

26 September 2025 | 08:04
Fun Run

IDI Bojonegoro Medik Run 2025 Banjir Hadiah Uang Tunai

26 September 2025 | 07:00
Walikota Cilegon

Ditanya Soal Kepastian Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu, Robinsar: Masih Rapat Internal Dulu

26 September 2025 | 06:00
penyakit

37 Ribu Warga Lebak Derita ISPA, Kasus Terbanyak Bukan di Kecamatan Rangkasbitung

26 September 2025 | 05:00

“Si pelaku datang ke Polres, diserahkan oleh bapak kandung pelaku, sekitar jam 11 siang,” katanya saat di konfirmasi, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Tips Menjaga Data Pribadi Saat Transaksi Digital dari KBank dan Bank Maspion

Sebelum menyerahkan diri, Febby menjelaskan tim Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota secara persuasif kepada keluarganya, agar pelaku segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semalam sebelum pelaku diamankan, Unit PPA memberikan himbauan kepada keluarga korban agar pelaku mau menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Febby menerangkan saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan, dan pihaknya belum banyak memberikan komentar terkait kronologi kasus pencabulan yang dialami oleh korban.

Baca Juga: Mengenal Ranaditya Alief yang Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun, CEO Box2Box Sekaligus Putra Komisioner KPU

“Pelaku sebelumnya kabur ke Bandung tempat bibinya. Kita proses sesuai aturan undang-undang,” terangnya. ***

Tags: Kota SerangojolOknumpencabulantersangka

Related Posts

seren taun
Daerah

Rangkaian Seren Taun Cisungsang Diisi Dengan Kajian

26 September 2025 | 08:04
Fun Run
Daerah

IDI Bojonegoro Medik Run 2025 Banjir Hadiah Uang Tunai

26 September 2025 | 07:00
Walikota Cilegon
Daerah

Ditanya Soal Kepastian Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu, Robinsar: Masih Rapat Internal Dulu

26 September 2025 | 06:00
penyakit
Daerah

37 Ribu Warga Lebak Derita ISPA, Kasus Terbanyak Bukan di Kecamatan Rangkasbitung

26 September 2025 | 05:00
Walikota Serang
Daerah

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Pasar Induk Rau
Daerah

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara Karena Tak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
baja

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

Persebaya

Head to Head Dewa United vs Persebaya Surabaya, Duel Seru di Tanah Banten

Apple

36 Model iPhone yang di Produksi Apple, Cek Tahun Pembuatan iPhone Milik Kamu di Sini

saham

IHSG Diprediksi Turun Tipis, Simak Saham ICBP dan PGAS Jumat 26 September 2025

STIP

Sekolah Kedinasan Ini Bisa Jadi Rekomendasi Bagi Lulusan SMK

sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

26 September 2025 | 11:45
baja

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

26 September 2025 | 11:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
Persebaya

Head to Head Dewa United vs Persebaya Surabaya, Duel Seru di Tanah Banten

26 September 2025 | 11:10
Apple

36 Model iPhone yang di Produksi Apple, Cek Tahun Pembuatan iPhone Milik Kamu di Sini

26 September 2025 | 11:05
saham

IHSG Diprediksi Turun Tipis, Simak Saham ICBP dan PGAS Jumat 26 September 2025

26 September 2025 | 10:51
STIP

Sekolah Kedinasan Ini Bisa Jadi Rekomendasi Bagi Lulusan SMK

26 September 2025 | 10:47

Recent News

sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

26 September 2025 | 11:45
baja

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

26 September 2025 | 11:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
Persebaya

Head to Head Dewa United vs Persebaya Surabaya, Duel Seru di Tanah Banten

26 September 2025 | 11:10
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda