Kamis, 26 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemkot Serang Bongkar Tempat Hiburan Malam Dibongkar, Pengusaha Melawan Tantang Buka-bukaan

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
28 Februari 2024 | 09:00
Pemkot Serang Bongkar Tempat Hiburan Malam Dibongkar, Pengusaha Melawan Tantang Buka-bukaan

Kuasa hukum pemilik bangunan tempat hiburan malam di Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Samosir dan rekan debat dengan Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat saat hendak dibongkar, Selasa 27 Februari 2024. Harir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengusaha tempat hiburan malam atau THM melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.

Pengusaha tempat hiburan malam menuding Pemkot Serang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembongkaran THM miliknya.

Perlawanan pengusaha tempat hiburan malam ini terungkap saat Pemkot Serang kembali menertibkan bangunan usaha mereka di Lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: Direksi Tak Bisa Lakukan Penyehatan, OJK Cabut Izin PT BPR Edccash Kabupaten Tangerang

Namun sebelum pembongkaran bangunan THM itu sempat diwarnai kericuhan, sehingga eksekusi pembongkaran sempat dihentikan beberapa menit.

Kericuhan itu bermula saat perwakilan kuasa hukum pemilik bangunan THM mencoba menghalangi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Serang.

Bahkan salah seorang kuasa hukum pemilik bangunan THM sempat nekat memanjat ke atas mobil beko yang akan membabat habis bangunan tersebut.

Baca Juga: TERBARU! 20 Link Twibbon Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Sakral dan Religius

Aksi nekat kuasa hukum itu mendapat perlawanan dari para organisasi masyarakat atau ormas, jawara, dan masyarakat yang berusaha menyingkirkan dari beko tersebut.

Tak sampai di situ, perwakilan kuasa hukum pemilik bangunan THM itu juga masih mencoba terus menerus merangsek ke arah Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.

Mereka meminta bukti dokumen sebagai dasar hukum pembongkaran bangunan THM milik klainnya.

Namun usaha perwakilan lawyer pemilik bangunan THM itu mengejar Yedi Rahmat gagal, lantaran diadang oleh pagar badan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang, Ormas dan jawara.

Baca Juga: Bocoran One Piece Chapter 1109, Pesan Rahasia Vegapunk untuk Dunia hingga Luffy Dikeroyok 5 Gorosei

Sekadar diketahui, pembongkaran satu bangunan THM di Kalodran ini sempat ditunda, lantaran diduga berdiri di atas tanah milik Pemkot Serang.

Pemkot Serang akhirnya melakukan kajian kelengkapan penelusuran dokumen atas bangunan dan tanah aset negara itu.

Pemkot Serang mengeluarkan keputusan melakukan pembongkaran satu bangunan THM itu setelah hasil kajian terbaru keluar dan dinyatakan bangunan THM tidak sesuai peruntukannya.

Kuasa hukum pemilik bangunan THM di Kalodran, Samosir menyayangkan dengan sikap Pemkot Serang yang membongkar THM milik klainnya, karena tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: DOWNLOAD GRATIS! Kumpulan Link Twibbon Hari Gizi Nasional Indonesia 2024 Desain Estetik dan Unik

“Kami tidak bisa menerima hal seperti ini. Bisa mengeksekusi sesuatu hal, tapi dasar hukumnya kita nggak tahu. Pemiliknya saja nggak tahu apa-apa,” tuturnya.

“Hanya berkomunikasi memantau RT RW membuat sebuah kesepakatan bahwa itu harus dihancurkan,” ujar Samosir, kepada sejumlah wartawan, termasuk Bantenraya.com.

Ia juga menuding Pemkot Serang tidak mengantongi dokumen secara sah atas pembongkaran bangunan THM, karena saat diminta untuk menunjukkan tidak memberikan buktinya.

“Sudah terlihat di sini bahwa dokumen setiap instansi yang ada di sini saya tanya tadi tidak ada. Dokumen yang secara resmi apa dosa dan kesalahan di tanah ini, apa masalahnya kenapa dibongkar,” ucap dia.

Baca Juga: Preview Liga 1 PSM Makassar vs Persebaya, Saling Dorong Jatuhkan Lawan ke Jurang Papan Bawah

Samosir mengklaim pihaknya telah mengantongi izin rumah makan dari instansi terkait. Namun Samosir tak menampik bahwa bangunan milik klainnya masih dalam proses pembuatan izin mendirikan bangunan atau IMB.

“Kita dokumennya untuk izin ke yang lain sudah ada. Izin rumah makan. Kalau IMB saya belum bisa sebutkan secara detail, tapi bahasanya lagi pengurusan atau sudah jadi saya kurang tahu,” tuturnya.

Samosir juga mengelak bahwa sebelum bangunan THM milik klainnya dibongkar sudah dilakukan teguran oleh Pemkot Serang berupa penyegelan.

Baca Juga: Liga 1 Pekan ke-26, Persik vs PS Barito Putera: Menang atau Kubur Mimpin Masuk 5 Besar

“Teguran dalam hal apa? Segel mereka ada di situ. Segel itu kira-kira masih ada kegiatan nggak,” ungkapnya.

“Kalau seingat saya tidak pernah komentari bahwa itu tindakan pemerintah menghentikan kegiatan yang diduga tidak memenuhi syarat,” kilahnya.

Samosir kembali menanyakan dasar hukum setelah penyegelan bangunan THM milik klainnya kepada Pemkot Serang.

“Mana berita acara lanjutan bahwa setelah penyegelan itu ada berita acara. Mana keputusannya. Saya belum menemukan di mana hukumnya,” katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pelapor Kasus Netralitas Kades Curugbadak dalam Pemilu 2024 Ultimatum Bawaslu Kabupaten Lebak

“Apakah hanya kesepakatan bisa meratakan bangunan atau hanya keputusan PJ Walikota ini bisa melaksanakan seperti ini dengan sendirinya. Saya nggak tahu,” kata Samosir.

Samosir mengklaim bahwa bangunan THM milik klainnya telah memiliki dokumen sah atas nama hal milik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Ada sertifikat SHM. Fotokopi yang kita baru terima. Ini preseden yang tidak bagus,” tegas dia.

Saat ditanya awak media perihal sertifikat hak milik atau SHM atas nama siapa, Samosir enggan menyebutkan SHM atas namanya karena dari Pemkot Serang pun tidak mau transparan soal dasar hukum pembongkaran bangunan THM-nya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pelapor Kasus Netralitas Kades Curugbadak dalam Pemilu 2024 Ultimatum Bawaslu Kabupaten Lebak

“Nanti sajalah itu karena di sini tidak terbuka. Kalau mau terbuka ayo. Itulah dasar kita bicara. Kami belum pernah bisa pengadilan mengeksekusi suatu tempat tanpa dibacakan berita acara,” akunya,

“Tanpa dihadiri oleh para pihak kalau para pihak yang bersangkutan tidak menghadiri setidaknya berita acara itu telah dibuat dengan sempurna,” tuturnya.

“Kesalahan dan dugaan pelanggaran atau kepemilikannya juga dipermasalahkan itu jelas,” terangnya.

Menurut Samosir, sebelum bangunan THM dibongkar harus ada putusan dari pengadilan.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi PPK Dapil 3 Pileg DPRD Kota Cilegon: Golkar Borong 3 Kursi, Partai Baru Curi Perhatian

“Harusnya. Harus dikoreksi dulu ada putusan apa tentang ini. Belum ada apa-apa. Kalau masalah pelanggaran yang diduga itu kami sudah melihat bahwa tadi ada segel di sana,” tutur Samosir.

Disinggung bangunan THM milik klainnya berdiri di atas aset negara, Samosir mengatakan bahwa itu perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu. Ia mengklaim kliennya telah memiliki dokumen SHM.

“Kalau itu sebenernya butuh pengujian. Karena SHM kami masih ada. Saya bilang kita fear menegakkan hukum itu,” ujarnya.

“Apakah yang dimaksud itu adalah bibir sungai. Kalau mau ditertibkan sungainya, tertibkan dari ujung sana sampai ujung sana,” katanya.

Baca Juga: Kapan Sholat Tasbih Dilaksanakan? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Tata Cara dan Niat

BACAJUGA:

Kepala Perwakilan BPKP Banten Rusdy Sofyan diwawancarai wartawan usai entry meeting di Setda Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Dokumentasi Diskominfo Kota Serang)

BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

26 Februari 2026 | 18:00
TAPD Kabupaten Serang dan Banggar DPRD Kabupaten Serang membahas nilai gaji untuk PPPK paruh waktu di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu 25 Februari 2026.

Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

26 Februari 2026 | 13:52
Capiton Foto Para pemain Dewa United Banten FC berlatih jelang hadapi Persita Tangerang pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @dewaunitedfc)

Misi Bangkit Persita Bisa Terganjal Rekor Tandang Banten Warriors

26 Februari 2026 | 13:38
Capiton Foto Penjaga gawang Persita Tangerang saat berlaga dalam BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persita.official)

Persita Tangerang Vs Dewa United, Derbi Banten Diprediksi Memanas

26 Februari 2026 | 13:10

Samosir mengaku tak keberatan bangunan THM milik klainnya dibongkar bila memang melanggar hukum, namun Pemkot Serang juga harus menegakkan keadilan.

“No problem kalau memang ada sengketa di situ. Tetapi hukumnya tegakkan dulu. Diuji dulu semeter, 10 meter sampai ke sana. Harus jadi keputusan,” tuturnya.

“Jadi tidak main sekonyong-konyong ini nggak ada izinnya. Kalau bicara izin semua usaha sampai ke sana kenapa nggak diratakan. Kalau bicara izin bangunan,” pungkas Samosir. ***

Tags: Melawanpengusahatempat hiburan malam
Previous Post

Direksi Tak Bisa Lakukan Penyehatan, OJK Cabut Izin PT BPR Edccash Kabupaten Tangerang

Next Post

Buruan Klaim! Kode Voucher Shopee 3.3 Spesial 3 Maret 2024, Ada Diskon Sampai 50 Ribu

Related Posts

Kepala Perwakilan BPKP Banten Rusdy Sofyan diwawancarai wartawan usai entry meeting di Setda Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Dokumentasi Diskominfo Kota Serang)
Daerah

BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

26 Februari 2026 | 18:00
TAPD Kabupaten Serang dan Banggar DPRD Kabupaten Serang membahas nilai gaji untuk PPPK paruh waktu di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu 25 Februari 2026.
Daerah

Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

26 Februari 2026 | 13:52
Capiton Foto Para pemain Dewa United Banten FC berlatih jelang hadapi Persita Tangerang pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @dewaunitedfc)
Daerah

Misi Bangkit Persita Bisa Terganjal Rekor Tandang Banten Warriors

26 Februari 2026 | 13:38
Capiton Foto Penjaga gawang Persita Tangerang saat berlaga dalam BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persita.official)
Daerah

Persita Tangerang Vs Dewa United, Derbi Banten Diprediksi Memanas

26 Februari 2026 | 13:10
Ahmad Aflahul Aziz, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Wacana Revitalisasi Pasar Kranggot Disorot, DPRD Kota Cilegon Minta Sertifikasi Aset Dituntaskan

26 Februari 2026 | 12:53
Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamir. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Polsek Cilegon Minta Orang Tua Awasi Anak dari Kenakalan Remaja saat Ramadan

26 Februari 2026 | 12:12
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Calon Jemaah Haji 2026 Kabupaten Serang Batal Terbang, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RJI Banten Resmikan Kantor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Pangkalan Pandeglang Gugat Pemprov Banten Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala Perwakilan BPKP Banten Rusdy Sofyan diwawancarai wartawan usai entry meeting di Setda Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Dokumentasi Diskominfo Kota Serang)

BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

26 Februari 2026 | 18:00
Ilutrasi tema materi kultum Ramadhan 2026. (Pexels/Thirdman)

Cek 10 Tema Materi Kultum Ramadhan 2026 Ringan Mudah Dihafal, Tingkatkan Kualitas Ibadah di Bulan yang Penuh Berkah

26 Februari 2026 | 17:31
ibu hamil

Hukum Mengerjakan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil, Cek Ketentuannya di Sini

26 Februari 2026 | 17:14
LAZISNU

LAZISNU Serahkan Laporan Berkala dalam Rapat Pleno PCNU Kabupaten Pandeglang Masa Khidmat 2024-2029

26 Februari 2026 | 17:01

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda