Minggu, 18 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemkot Serang Bongkar Tempat Hiburan Malam Dibongkar, Pengusaha Melawan Tantang Buka-bukaan

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
28 Februari 2024 | 09:00
Pemkot Serang Bongkar Tempat Hiburan Malam Dibongkar, Pengusaha Melawan Tantang Buka-bukaan

Kuasa hukum pemilik bangunan tempat hiburan malam di Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Samosir dan rekan debat dengan Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat saat hendak dibongkar, Selasa 27 Februari 2024. Harir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengusaha tempat hiburan malam atau THM melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.

Pengusaha tempat hiburan malam menuding Pemkot Serang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembongkaran THM miliknya.

BACAJUGA:

Derby Manchester kian panas

Derby Manchester Man United vs Man City, The Citizens Datang dengan Penuh Keyakinan

17 Januari 2026 | 17:52
Musrenbang

Anggaran Dipangkas Habis, Musrenbang Tanpa Honor dan Makan

17 Januari 2026 | 17:09
Cilegon

Masyarakat Cilegon Rugi Jutaan Rupiah Usai Banjir, Harta Benda Rusak

17 Januari 2026 | 15:38
banjir Pandeglang

Cuaca Ekstrem Berpotensi Picu Banjir dan Rob, Warga Pesisir dan Daerah Rawan di Banten Diminta Siaga

17 Januari 2026 | 15:32

Perlawanan pengusaha tempat hiburan malam ini terungkap saat Pemkot Serang kembali menertibkan bangunan usaha mereka di Lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: Direksi Tak Bisa Lakukan Penyehatan, OJK Cabut Izin PT BPR Edccash Kabupaten Tangerang

Namun sebelum pembongkaran bangunan THM itu sempat diwarnai kericuhan, sehingga eksekusi pembongkaran sempat dihentikan beberapa menit.

Kericuhan itu bermula saat perwakilan kuasa hukum pemilik bangunan THM mencoba menghalangi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Serang.

Bahkan salah seorang kuasa hukum pemilik bangunan THM sempat nekat memanjat ke atas mobil beko yang akan membabat habis bangunan tersebut.

Baca Juga: TERBARU! 20 Link Twibbon Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Sakral dan Religius

Aksi nekat kuasa hukum itu mendapat perlawanan dari para organisasi masyarakat atau ormas, jawara, dan masyarakat yang berusaha menyingkirkan dari beko tersebut.

Tak sampai di situ, perwakilan kuasa hukum pemilik bangunan THM itu juga masih mencoba terus menerus merangsek ke arah Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.

Mereka meminta bukti dokumen sebagai dasar hukum pembongkaran bangunan THM milik klainnya.

Namun usaha perwakilan lawyer pemilik bangunan THM itu mengejar Yedi Rahmat gagal, lantaran diadang oleh pagar badan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang, Ormas dan jawara.

Baca Juga: Bocoran One Piece Chapter 1109, Pesan Rahasia Vegapunk untuk Dunia hingga Luffy Dikeroyok 5 Gorosei

Sekadar diketahui, pembongkaran satu bangunan THM di Kalodran ini sempat ditunda, lantaran diduga berdiri di atas tanah milik Pemkot Serang.

Pemkot Serang akhirnya melakukan kajian kelengkapan penelusuran dokumen atas bangunan dan tanah aset negara itu.

Pemkot Serang mengeluarkan keputusan melakukan pembongkaran satu bangunan THM itu setelah hasil kajian terbaru keluar dan dinyatakan bangunan THM tidak sesuai peruntukannya.

Kuasa hukum pemilik bangunan THM di Kalodran, Samosir menyayangkan dengan sikap Pemkot Serang yang membongkar THM milik klainnya, karena tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: DOWNLOAD GRATIS! Kumpulan Link Twibbon Hari Gizi Nasional Indonesia 2024 Desain Estetik dan Unik

“Kami tidak bisa menerima hal seperti ini. Bisa mengeksekusi sesuatu hal, tapi dasar hukumnya kita nggak tahu. Pemiliknya saja nggak tahu apa-apa,” tuturnya.

“Hanya berkomunikasi memantau RT RW membuat sebuah kesepakatan bahwa itu harus dihancurkan,” ujar Samosir, kepada sejumlah wartawan, termasuk Bantenraya.com.

Ia juga menuding Pemkot Serang tidak mengantongi dokumen secara sah atas pembongkaran bangunan THM, karena saat diminta untuk menunjukkan tidak memberikan buktinya.

“Sudah terlihat di sini bahwa dokumen setiap instansi yang ada di sini saya tanya tadi tidak ada. Dokumen yang secara resmi apa dosa dan kesalahan di tanah ini, apa masalahnya kenapa dibongkar,” ucap dia.

Baca Juga: Preview Liga 1 PSM Makassar vs Persebaya, Saling Dorong Jatuhkan Lawan ke Jurang Papan Bawah

Samosir mengklaim pihaknya telah mengantongi izin rumah makan dari instansi terkait. Namun Samosir tak menampik bahwa bangunan milik klainnya masih dalam proses pembuatan izin mendirikan bangunan atau IMB.

“Kita dokumennya untuk izin ke yang lain sudah ada. Izin rumah makan. Kalau IMB saya belum bisa sebutkan secara detail, tapi bahasanya lagi pengurusan atau sudah jadi saya kurang tahu,” tuturnya.

Samosir juga mengelak bahwa sebelum bangunan THM milik klainnya dibongkar sudah dilakukan teguran oleh Pemkot Serang berupa penyegelan.

Baca Juga: Liga 1 Pekan ke-26, Persik vs PS Barito Putera: Menang atau Kubur Mimpin Masuk 5 Besar

“Teguran dalam hal apa? Segel mereka ada di situ. Segel itu kira-kira masih ada kegiatan nggak,” ungkapnya.

“Kalau seingat saya tidak pernah komentari bahwa itu tindakan pemerintah menghentikan kegiatan yang diduga tidak memenuhi syarat,” kilahnya.

Samosir kembali menanyakan dasar hukum setelah penyegelan bangunan THM milik klainnya kepada Pemkot Serang.

“Mana berita acara lanjutan bahwa setelah penyegelan itu ada berita acara. Mana keputusannya. Saya belum menemukan di mana hukumnya,” katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pelapor Kasus Netralitas Kades Curugbadak dalam Pemilu 2024 Ultimatum Bawaslu Kabupaten Lebak

“Apakah hanya kesepakatan bisa meratakan bangunan atau hanya keputusan PJ Walikota ini bisa melaksanakan seperti ini dengan sendirinya. Saya nggak tahu,” kata Samosir.

Samosir mengklaim bahwa bangunan THM milik klainnya telah memiliki dokumen sah atas nama hal milik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Ada sertifikat SHM. Fotokopi yang kita baru terima. Ini preseden yang tidak bagus,” tegas dia.

Saat ditanya awak media perihal sertifikat hak milik atau SHM atas nama siapa, Samosir enggan menyebutkan SHM atas namanya karena dari Pemkot Serang pun tidak mau transparan soal dasar hukum pembongkaran bangunan THM-nya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pelapor Kasus Netralitas Kades Curugbadak dalam Pemilu 2024 Ultimatum Bawaslu Kabupaten Lebak

“Nanti sajalah itu karena di sini tidak terbuka. Kalau mau terbuka ayo. Itulah dasar kita bicara. Kami belum pernah bisa pengadilan mengeksekusi suatu tempat tanpa dibacakan berita acara,” akunya,

“Tanpa dihadiri oleh para pihak kalau para pihak yang bersangkutan tidak menghadiri setidaknya berita acara itu telah dibuat dengan sempurna,” tuturnya.

“Kesalahan dan dugaan pelanggaran atau kepemilikannya juga dipermasalahkan itu jelas,” terangnya.

Menurut Samosir, sebelum bangunan THM dibongkar harus ada putusan dari pengadilan.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi PPK Dapil 3 Pileg DPRD Kota Cilegon: Golkar Borong 3 Kursi, Partai Baru Curi Perhatian

“Harusnya. Harus dikoreksi dulu ada putusan apa tentang ini. Belum ada apa-apa. Kalau masalah pelanggaran yang diduga itu kami sudah melihat bahwa tadi ada segel di sana,” tutur Samosir.

Disinggung bangunan THM milik klainnya berdiri di atas aset negara, Samosir mengatakan bahwa itu perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu. Ia mengklaim kliennya telah memiliki dokumen SHM.

“Kalau itu sebenernya butuh pengujian. Karena SHM kami masih ada. Saya bilang kita fear menegakkan hukum itu,” ujarnya.

“Apakah yang dimaksud itu adalah bibir sungai. Kalau mau ditertibkan sungainya, tertibkan dari ujung sana sampai ujung sana,” katanya.

Baca Juga: Kapan Sholat Tasbih Dilaksanakan? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Tata Cara dan Niat

Samosir mengaku tak keberatan bangunan THM milik klainnya dibongkar bila memang melanggar hukum, namun Pemkot Serang juga harus menegakkan keadilan.

“No problem kalau memang ada sengketa di situ. Tetapi hukumnya tegakkan dulu. Diuji dulu semeter, 10 meter sampai ke sana. Harus jadi keputusan,” tuturnya.

“Jadi tidak main sekonyong-konyong ini nggak ada izinnya. Kalau bicara izin semua usaha sampai ke sana kenapa nggak diratakan. Kalau bicara izin bangunan,” pungkas Samosir. ***

Tags: Melawanpengusahatempat hiburan malam
Previous Post

Direksi Tak Bisa Lakukan Penyehatan, OJK Cabut Izin PT BPR Edccash Kabupaten Tangerang

Next Post

Buruan Klaim! Kode Voucher Shopee 3.3 Spesial 3 Maret 2024, Ada Diskon Sampai 50 Ribu

Related Posts

Derby Manchester kian panas
Daerah

Derby Manchester Man United vs Man City, The Citizens Datang dengan Penuh Keyakinan

17 Januari 2026 | 17:52
Musrenbang
Daerah

Anggaran Dipangkas Habis, Musrenbang Tanpa Honor dan Makan

17 Januari 2026 | 17:09
Cilegon
Daerah

Masyarakat Cilegon Rugi Jutaan Rupiah Usai Banjir, Harta Benda Rusak

17 Januari 2026 | 15:38
banjir Pandeglang
Daerah

Cuaca Ekstrem Berpotensi Picu Banjir dan Rob, Warga Pesisir dan Daerah Rawan di Banten Diminta Siaga

17 Januari 2026 | 15:32
Tenggelam
Daerah

Dua Mahasiswa Asal Bogor Diseret Ombak Goa Langir, Satu Dinyatakan Hilang

17 Januari 2026 | 15:26
Cuaca
Daerah

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten hingga 22 Januari 2026

17 Januari 2026 | 13:51
Load More

Popular

  • Banten

    Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Bakal MoU dengan BKN Sebelum Penerapan Manajemen Talenta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Desa di Pandeglang yang Bakal Diperiksa Gara-gara Capaian PBBP2 Rendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sungai Tamansari Kota Serang Dinormalisasi Usai Gubernur Perintahkan Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pilar Dilepas, Malut United FC Yakin Menang Lawan Persik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Asal Bogor Diseret Ombak Goa Langir, Satu Dinyatakan Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Yuk Segini Besaran Tukin yang Bakal Diterima PPPK Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Terima Aset Disdukcapil dan Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 5 Pejabat Eselon II Pakai Manajemen Talenta, Walikota Serang Budi Rustandi Evaluasi Bisa 3 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Cilegon Rugi Jutaan Rupiah Usai Banjir, Harta Benda Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Hehanussa bersaudara

Harapan Bojan Hodak untuk Hehanussa Bersaudara Setelah Dipinjamkan ke Persik Kediri

18 Januari 2026 | 14:27
Bali United

Bali United Vs Semen Padang, Serdadu Tridatu Siap Jaga Keangkeran Stadion Kapten I Wayan Dipta

18 Januari 2026 | 14:13
Wolves vs Newscastle United

Wolves vs Newcastle United: The Wanderers Sedang On Fire untuk Keluar dari Zona Degradasi

18 Januari 2026 | 13:44
Jannor Coffee

Cabang ke 4 Jannor Coffee Buka Kembali di Cilegon, Perkuat Segmen Anak Muda

18 Januari 2026 | 13:28

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda