BANTENRAYA.COM – Pengusaha tempat hiburan malam atau THM melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.
Pengusaha tempat hiburan malam menuding Pemkot Serang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembongkaran THM miliknya.
Perlawanan pengusaha tempat hiburan malam ini terungkap saat Pemkot Serang kembali menertibkan bangunan usaha mereka di Lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 27 Februari 2024.
Baca Juga: Direksi Tak Bisa Lakukan Penyehatan, OJK Cabut Izin PT BPR Edccash Kabupaten Tangerang
Namun sebelum pembongkaran bangunan THM itu sempat diwarnai kericuhan, sehingga eksekusi pembongkaran sempat dihentikan beberapa menit.
Kericuhan itu bermula saat perwakilan kuasa hukum pemilik bangunan THM mencoba menghalangi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Serang.
Bahkan salah seorang kuasa hukum pemilik bangunan THM sempat nekat memanjat ke atas mobil beko yang akan membabat habis bangunan tersebut.
Baca Juga: TERBARU! 20 Link Twibbon Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Sakral dan Religius
Aksi nekat kuasa hukum itu mendapat perlawanan dari para organisasi masyarakat atau ormas, jawara, dan masyarakat yang berusaha menyingkirkan dari beko tersebut.
Tak sampai di situ, perwakilan kuasa hukum pemilik bangunan THM itu juga masih mencoba terus menerus merangsek ke arah Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.
Mereka meminta bukti dokumen sebagai dasar hukum pembongkaran bangunan THM milik klainnya.
Namun usaha perwakilan lawyer pemilik bangunan THM itu mengejar Yedi Rahmat gagal, lantaran diadang oleh pagar badan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang, Ormas dan jawara.
Baca Juga: Bocoran One Piece Chapter 1109, Pesan Rahasia Vegapunk untuk Dunia hingga Luffy Dikeroyok 5 Gorosei
Sekadar diketahui, pembongkaran satu bangunan THM di Kalodran ini sempat ditunda, lantaran diduga berdiri di atas tanah milik Pemkot Serang.
Pemkot Serang akhirnya melakukan kajian kelengkapan penelusuran dokumen atas bangunan dan tanah aset negara itu.
Pemkot Serang mengeluarkan keputusan melakukan pembongkaran satu bangunan THM itu setelah hasil kajian terbaru keluar dan dinyatakan bangunan THM tidak sesuai peruntukannya.
Kuasa hukum pemilik bangunan THM di Kalodran, Samosir menyayangkan dengan sikap Pemkot Serang yang membongkar THM milik klainnya, karena tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: DOWNLOAD GRATIS! Kumpulan Link Twibbon Hari Gizi Nasional Indonesia 2024 Desain Estetik dan Unik
“Kami tidak bisa menerima hal seperti ini. Bisa mengeksekusi sesuatu hal, tapi dasar hukumnya kita nggak tahu. Pemiliknya saja nggak tahu apa-apa,” tuturnya.
“Hanya berkomunikasi memantau RT RW membuat sebuah kesepakatan bahwa itu harus dihancurkan,” ujar Samosir, kepada sejumlah wartawan, termasuk Bantenraya.com.
Ia juga menuding Pemkot Serang tidak mengantongi dokumen secara sah atas pembongkaran bangunan THM, karena saat diminta untuk menunjukkan tidak memberikan buktinya.
“Sudah terlihat di sini bahwa dokumen setiap instansi yang ada di sini saya tanya tadi tidak ada. Dokumen yang secara resmi apa dosa dan kesalahan di tanah ini, apa masalahnya kenapa dibongkar,” ucap dia.
Baca Juga: Preview Liga 1 PSM Makassar vs Persebaya, Saling Dorong Jatuhkan Lawan ke Jurang Papan Bawah
Samosir mengklaim pihaknya telah mengantongi izin rumah makan dari instansi terkait. Namun Samosir tak menampik bahwa bangunan milik klainnya masih dalam proses pembuatan izin mendirikan bangunan atau IMB.
“Kita dokumennya untuk izin ke yang lain sudah ada. Izin rumah makan. Kalau IMB saya belum bisa sebutkan secara detail, tapi bahasanya lagi pengurusan atau sudah jadi saya kurang tahu,” tuturnya.
Samosir juga mengelak bahwa sebelum bangunan THM milik klainnya dibongkar sudah dilakukan teguran oleh Pemkot Serang berupa penyegelan.
Baca Juga: Liga 1 Pekan ke-26, Persik vs PS Barito Putera: Menang atau Kubur Mimpin Masuk 5 Besar
“Teguran dalam hal apa? Segel mereka ada di situ. Segel itu kira-kira masih ada kegiatan nggak,” ungkapnya.
“Kalau seingat saya tidak pernah komentari bahwa itu tindakan pemerintah menghentikan kegiatan yang diduga tidak memenuhi syarat,” kilahnya.
Samosir kembali menanyakan dasar hukum setelah penyegelan bangunan THM milik klainnya kepada Pemkot Serang.
“Mana berita acara lanjutan bahwa setelah penyegelan itu ada berita acara. Mana keputusannya. Saya belum menemukan di mana hukumnya,” katanya.
“Apakah hanya kesepakatan bisa meratakan bangunan atau hanya keputusan PJ Walikota ini bisa melaksanakan seperti ini dengan sendirinya. Saya nggak tahu,” kata Samosir.
Samosir mengklaim bahwa bangunan THM milik klainnya telah memiliki dokumen sah atas nama hal milik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Ada sertifikat SHM. Fotokopi yang kita baru terima. Ini preseden yang tidak bagus,” tegas dia.
Saat ditanya awak media perihal sertifikat hak milik atau SHM atas nama siapa, Samosir enggan menyebutkan SHM atas namanya karena dari Pemkot Serang pun tidak mau transparan soal dasar hukum pembongkaran bangunan THM-nya.
“Nanti sajalah itu karena di sini tidak terbuka. Kalau mau terbuka ayo. Itulah dasar kita bicara. Kami belum pernah bisa pengadilan mengeksekusi suatu tempat tanpa dibacakan berita acara,” akunya,
“Tanpa dihadiri oleh para pihak kalau para pihak yang bersangkutan tidak menghadiri setidaknya berita acara itu telah dibuat dengan sempurna,” tuturnya.
“Kesalahan dan dugaan pelanggaran atau kepemilikannya juga dipermasalahkan itu jelas,” terangnya.
Menurut Samosir, sebelum bangunan THM dibongkar harus ada putusan dari pengadilan.
“Harusnya. Harus dikoreksi dulu ada putusan apa tentang ini. Belum ada apa-apa. Kalau masalah pelanggaran yang diduga itu kami sudah melihat bahwa tadi ada segel di sana,” tutur Samosir.
Disinggung bangunan THM milik klainnya berdiri di atas aset negara, Samosir mengatakan bahwa itu perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu. Ia mengklaim kliennya telah memiliki dokumen SHM.
“Kalau itu sebenernya butuh pengujian. Karena SHM kami masih ada. Saya bilang kita fear menegakkan hukum itu,” ujarnya.
“Apakah yang dimaksud itu adalah bibir sungai. Kalau mau ditertibkan sungainya, tertibkan dari ujung sana sampai ujung sana,” katanya.
Baca Juga: Kapan Sholat Tasbih Dilaksanakan? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Tata Cara dan Niat
Samosir mengaku tak keberatan bangunan THM milik klainnya dibongkar bila memang melanggar hukum, namun Pemkot Serang juga harus menegakkan keadilan.
“No problem kalau memang ada sengketa di situ. Tetapi hukumnya tegakkan dulu. Diuji dulu semeter, 10 meter sampai ke sana. Harus jadi keputusan,” tuturnya.
“Jadi tidak main sekonyong-konyong ini nggak ada izinnya. Kalau bicara izin semua usaha sampai ke sana kenapa nggak diratakan. Kalau bicara izin bangunan,” pungkas Samosir. ***