BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha PT BPR Edccash pada Selasa 27 Februari 2024.
PT BPR Edccash yang disanksi OJK sendiri beralamat di Graha Ameera Nomer 3 JalanRaya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Edccash.
Baca Juga: TERBARU! 20 Link Twibbon Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Sakral dan Religius
Kepala OJK Jabodebek dan Banten Roberto Akyuwen mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Edccash merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Uatamnya untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
“Demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com, Rabu 28 Februari 2024.
Baca Juga: TERBARU! 20 Link Twibbon Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Sakral dan Religius
Lebih rinci, Ia menjelaskan, pada 31 Maret 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Edccash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Kurang Sehat.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Edccash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Baca Juga: Link Cake Resume Quiz Kepribadian dan Tips Cara Main What Cake R U yang Viral di TikTok
Pertimbangannya bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OOJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Edccash.
Baca Juga: GRATIS! Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Tangerang 2024, Cocok Dijadikan Foto Profil di Medsos
Maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatanterhadap PT BPR Edccash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Edccash.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Liga 1 Pekan ke-26, Persik vs PS Barito Putera: Menang atau Kubur Mimpin Masuk 5 Besar
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Roberto. (Raden) ***

















