BANTENRAYA.COM – Ajudan mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi disebut telah mengembalikan uang ke PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebesar Rp150 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dalam kasus korupsi pengadaan tugboat Rp74 miliar di PT PCM, dengan terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek.
Sidang kali ini, JPU Kejari Serang menghadirkan Direktur Utama PT PCM Muhammad Willy menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Spoiler Wedding Impossible Episode 1: Gandeng Jeon Jong Seo, Moon Sang Min Interogasi Kim Do Wan
Dalam kesaksiannya, Willy mengatakan dirinya tidak tahu secara jelas kasus tersebut karena ia baru masuk ke PT PCM pada 2021.
Namun dirinya mengetahui ada uang pengembalian dari rekening PT AM Indo Tek, yang nilainya sekitar Rp450 juta.
“Ada transfer ke rekening PCM dari informasi PT AM Indo Tek untuk pengembalikan Rp450 juta,” katanya.
Willy mengungkapkan jika dirinya tidak bisa banyak memberikan komentar terkait kasus yang telah merugikan PT PCM Rp25 miliar tersebut. Selain tak mengetahuinya, perkara itu juga sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Mengenai masaah tugboat ini kami hanya mengatami saja tidak memberi komentar mengamati. (terkait uang pengganti) Enggak karena sudah masuk ranah hukum,” ungkapnya.
Willy menegaskan dalam pertanggungjawaban penggunaan atau pengeluaran uang Rp25 miliar, Dirut Utama, Direktur Operasional dan manager keuangan yang paling dianggap bertanggungjawab.
“Pengeluaran di atas 10 miliar sudah pasti tandatangan direktur utama Direktur Operasional dan keuangan. Kalau misalkan kita itu mau meloloskan yang menurut seseorang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Ditempat yang sama, terdakwa Aryo tidak membantah pernyataan Akmal.
Namun dirinya keberatan akan adanya pengembalian Rp450 juta dari PT AM Indo Tek, sebab dirinya hanya mengembalikan Rp300 juta dan sisanya dari ajudan Walikota Cilegon Edi Ariadi.
“Keberatan uang Rp450 juta saya hanya transfer Rl300 juta dan
Rp150 juta ajudan pak Edi (Walikota-red),” tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi sidang selanjutnya ditunda hingga Rabu 28 Februari 2024 dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya. ***
















