BANTENRAYA.COM – PP, seorang perempuan staf pemerintah desa bagian IT di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak diberhentikan oleh kepala desa (kades).
Berdasarkan informasi, staf desa tersebut diberhentikan diduga karena beda pilihan caleg pada Pemilu 2024.
“Betul (staf desa berinisial PP) diberhentikan tanpa SP lagi, hanya karena tidak memilih caleg yang didukung sama beliau (Kades Bojongmanik-red),” kata Yana, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojongmanik saat dihubungi, Kamis 22 Februari 2024.
Ia menjelaskan, selaku BPD dirinya telah banyak mendapatkan masukan dari pengurus dan anggota BPD.
Berdasarkan laporan yang Ia terima, Kades Bojongmanik berinisial R kerap mengambil kebijakan tanpa bermusyawarah dengan BPD terlebih dahulu.
“Iya selama ini, memang banyak hal tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan BPD,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejam! Seorang Pengamen Dicekoki Miras dan Diperkosa Rekannya
Sementara itu, PP saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler suaminya, Iding Sahrudin belum bersedia memberikan penjelasan soal pemecatan dirinya.
“Istri lagi punya bayi, nanti kalau sudah siap kapanpun nanti di konfirmasi ya. Terima kasih pak, nanti istri kalau sudah siap dikasih kabar,” ujarnya.
Dilain pihak, hingga berita ini ditulis, Kades Bojongmanik belum bisa dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Geger Adanya Ulat Amerika Renggut Nyawa Belasan Anak, Ternyata Ini Faktanya
Bantenraya.com mencoba menghubunginya namun nomor sambungan selulernya dalam keadaan tidak aktif. ***

















