BANTENRAYA.COM – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak ricuh, pada Rabu 21 Februari 2024.
Sebab, seorang caleg NasDem untuk DPRD Kabupaten Lebak mengkritisi atas ketidaksesuaian hasil perolehan suara partai dan pribadinya.
Diketahui, caleg yang protes saat rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Gunungkencana itu bernama Desi Herdiana Fitriani nomer urut 3 dari daerah pemilihan (Dapil) 6 Lebak.
Baca Juga: University War Resmi Lanjut Season 2, Berikut Jadwal Tayang Hingga Bocoran Lain dari Rumah Produksi
Desi mengatakan, saat proses rekapitulasi dirinya meminta untuk diikutsertakan dalam rapat pleno tersebut. Namun, hanya 1 saksi partai yang diperbolehkan masuk kedalam.
“Oke saya menunggu di luar waktu itu, cuma ketika proses rekapitulasi ada ketidaksesuaian atas hasil suara saya dan Partai NasDem,” kata dia kepada Bantenraya.com, Kamis 22 Februari 2024.
Lebih lanjut, diungkapkan Desi, saat proses pembacaan rekapitulasi dalam C1 ada beberapa perbedaan suara antara lain suara partai dari 99 menjadi 2, suara dirinya dari 105 lebih menjadi pas di 105.
Baca Juga: Jadi Pasutri di Drakor Queen Of Tears, Lee Joo Bin dan Kwak Dong Yeon Pamer Kemesraan
“Saya kan punya data C1 salinan, saat dibaca hasil rekapitulasinya suara partai malah berbeda, dan suara saya juga terdampak, datanya ada di tas saya ya, yang jelas suara saya ada 105 lebih,” ucapnya.
Ia mengaku, sangat bingung dengan perolehan suara yang tidak sesuai. Bahkan, saat meminta data C1 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak diperbolehkan.
“Heran saya juga, ada apa sebenarnya, padahal berdasarkan Undang-undang KPU Nomor 66 ayat 4, PPS wajib menempelkan hasil C1 di kantor Desa atau area pabrik, tapi di sini tidak ada satupun yang ditempel,” jelas Desi.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Women From Rote Island Lengkap dengan Harga Tiket Nonton di Bioskop Jakarta
Ia menduga, ada kekeliruan dalam penginputan data. Sebab, dalam proses penginputan dilakukan secara manual tidak melalui Sirekap.
“Malah saya didatangi polisi, kenapa saya sampai ngotot untuk membuka C1 plano karena C1 itu bukan surat suara yang dibacakan adalah hasil rekapan desa, hasil inputan komputer, kan rekapan bisa berubah,” tuturnya.
Masih kata Desi, atas kejadian tersebut, dirinya sudah melaporkan kepada Bawaslu dan KPU Lebak.
“Sudah saya laporkan, nanti akan ditindaklanjuti, sebetulnya pihak PPK juga akan membuka kembali tapi setelah hasil dari 12 TPS selesai dibacakan,” papar Desi.
“Tapi, saat dibuka nanti siapa yang menjamin kalau tidak ada kekeliruan, karena segel kotak suara sudah dibuka,” imbuhnya.
Ia berharap agar proses rekapitulasi berjalan dengan terbuka guna memastikan tidak ada kecurangan dalam proses tersebut.
Baca Juga: Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan Lengkap, dari Tulisan Arab, Latin hingga Artinya
“Kalau di kecamatan lain per TPS hasilnya langsung di-upload ke Sirekap, kalau ada yang tidak sesuai langsung dibenarkan (koreksi-red),” pungkas Desi.
Sementara itu, Ketua PPK Gunungkencana Amir menuturkan, akan segera mengabulkan permintaan dari Desi.
“Tentu akan kami tindak lanjuti tapi setelah pembacaan selesai karena sekarang juga baru 4 TPS yang selesai, masih ada 8 TPS lagi,” tandasnya. ***