BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten mengantisipasi sejumlah pelanggaran Pemilu 2024 saat masa tenang, salah satunya adalah politik uang.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, politik uang adalah salah satu potensi pelanggaran yang bisa terjadi saat masa tenang.
Untuk itu, Bawaslu Provinsi Banten akan rutin melakukan patroli pengawasan selama 24 jam.
Bahkan, menurut Ali, pihaknya sudah bergerak ke simpul-simpul masyarakat secara bergantian, atas nama Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan hingga Satpol PP.
Baca Juga: THM di Kalodran Tantang Pemkot Serang, Nekat Beroperasi Usai Disegel
Menurut Ali, selain politik uang, ada pelanggaran lain yang harus diantisipasi Bawaslu bersama seluruh jajaran sampai tingkat desa seperti kampanye, sosialisasi serta ajakan untuk memilih salah satu calon.
Sebab kegiatan berbau kampanye itu dilarang dilakukan pada saat masa tenang seperti sekarang.
“Beberapa kegiatan itu di dalam peraturan tidak boleh dilakukan di masa tenang,” katanya.
Dia mengatakan, masa tenang adalah masa di mana para peserta Pemilu tidak dapat melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Baca Juga: Sinergitas TNI dan Pemkab Serang Berlanjut, Jalan Tembus Antar Kabupaten Dibuka Lewat TMMD
Sesuai Pasal 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD, atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Jika hal ini dilanggar akan ada sanksi.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” kata Ali.
Sementara itu, sejak masa tenang dimulai, Bawaslu Provinsi Banten sudah mulai menurunkan alat peraga kampanye atau APK.
Baca Juga: Meninggal Dunia H-7 Pencoblosan, Suara Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat Tetap Sah
Penurunan APK melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan/ desa hingga Pengawas TPS.
Jajaran pengawas pemilu seProvinsi Banten serentak sejak 11 Februari hingga 13 Februari menurunkan APK bekerja sama dengan Satpol PP setempat.
“Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara tidak ada lagi hal yang berbau kampanye,” ujar Ali.
Ali berharap seluruh peserta Pemilu di masa tenang ini bisa mentaati aturan, sehingga Pemilu bisa berjalan lancar.
Sementara itu, Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten bersama seluruh jajaran Forkopimda Banten kompak dalam mengkonsolidasikan kesiapsiagaan keamanan Pemilu guna memastikan pemilu sesuai dengan aturan.
Bahkan, dia sendiri memonitor setiap tahapan Pemilu, karena suksesi pemilu dan pilkada adalah mandatory yang ditekankan pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan dalam tiga hari ke depan hingga hari H tetap terjaga dengan baik dan tentu kita berharap menghasilkan Pemilu yang damai, berkualitas dan kita akan mendapatkan pemimpin perwakilan kita yang ingin mendedikasikan diri bangsa negara dan Provinsi Banten,” katanya.
Al Muktabar juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih untuk menentukan presiden dan anggota legislatif serta anggota DPD RI demi suksesnya Pemilu 2024. ***















