BANTENRAYA.COM – 6 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang Selatan menerima penghargaan terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Perangkat Daerah yang memiliki nilai tinggi dan masuk zona hijau tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 96,25, Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 92,40, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih nilai 92,79.
Kemudian diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendapatkan nilai 94,50, UPT Puskesmas Pondok Ranji dengan nilai 95,97 dan UPT Puskesmas Jombang meraih 94,84.
Penyerahan penghargaan diberikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriandi dan diterima secara langsung oleh Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Ruang Lengkong, Puspemkot Tangerang Selatan pada Senin, 29 Januari 2024.
“Kita ini diberikan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan kedaulatan, kedaulatan di bidang kesehatan, di bidang pendidikan, administrasi kependudukan dan sebagainya. Alhamdulillah ini berkat kerja keras kita bersama,” ucap Benyamin usai menerima penghargaan.
Benyamin menekankan agar seluruh Aparatur agar semakin paham terkait fungsinya. Baik sebagai administrator pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan.
“Yang harus kita perhatikan, kedaulatan yang diberikan kepada kita, aturan sudah memberikan batas agar tidak melewati kedaulatan itu sendiri. Misal penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri,” kata Benyamin.
Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriandi mengatakan, indikator penilaian yang dilakukan timnya, antara lain kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan dan tanggapan pengguna layanan.
Baca Juga: Hanya Terima Honor Rp300.000 per Bulan, Guru Madrasah Minta Perhatian Pemkab Serang
“Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik. Kami berharap, perangkat daerah yang sudah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya,” pungkasnya.***
















